Jumat, 29 Maret 2024

Jangan Percaya Isu "Pemutihan" SIM, Itu Hoax

Padhang Pranoto
Rabu, 4 April 2018 17:13:33
Berita tentang Pemutihan (perpanjangan) SIM dipastikan sebagai Hoax alias kabar bohong. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus - Pernah menerima pesan seperti itu? Kalau pernah abaikan saja, lantaran itu dipastikan Hoax atau berita bohong yang menyesatkan. Pesan yang tercantum di dalamnya sebagai berikut: ADA PEMUTIHAN SIM..Yg MATI.. Untuk Gol : (SIM, A, B, C) di POLWIL/Polres Masing 2 Daerah.  Berlaku Mulai Tgl 2-07 April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share ya.. Agar yang MEMILIKI SIM Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes Tulis & praktek Lagi.. Berlaku di Seluruh indonesia.. Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto mengatakan, pengumuman itu tidak benar. Menurutnya, polisi selalu berpatok pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 27ayat 2. Menurutnya perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. "Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selalu menjadi pedoman dan patokan kami," ujarnya, melalui pesan singkat. Selain itu Polisi juga berpedoman pada Perkap No 9 tahun 2012, Pasal 28 ayat 2 dan 3. Dirinya mengungkapkan, sudah sejak kemarin mengetahui ihwal postingan di dunia maya. Polres Kudus mengimbau agar masyarakat tidak gampang percaya pada pesan pendek tersebut. Eko meminta, masyarakat harus selalu berhati-hati dalam membaca suatu berita. "Jangan gampang percaya akan kabar yang beredar. Harap berhati-hati dalam menerima ataupun meneruskan suatu berita yang belum pasti kebenarannya. Hangan asal terima dan meneruskan ke semua grup atau akun media sosial," imbaunya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar