Jumat, 29 Maret 2024

300 Ribu Wajib Pajak di Jateng Belum Laporkan SPT, Siap-siap Kena Denda

Murianews
Rabu, 4 April 2018 10:39:44
Murianews, Semarang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi tenggat waktu kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik untuk pribadi maupun badan atau perusahaan. Tenggat waktu untuk pelaporan SPT pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2018 lalu. Sementara untuk badan atau perusahaan batas akhirnya pada 30 April 2018. Di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, hingga kemarin masih ada sekitar 300 ribu wajib pajak yang belum melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh). Kepala DJP Jawa Tengah I Irawan mengatakan, hingga 2 April 2018 tercatat sudah 575.978 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT PPh. Sementara total wajib pajak di wilayah kerja DJP Jawa Tengah I sebanyak 877.955. Sehingga masih ada 300 ribuan wajib pajak yang belum melapor. Pihaknya mengimbau agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayaran PPh Kurang Bayar, sebelum batas akhirnya jatuh pada 30 April 2018. "DJP akan memberikan tindakan tegas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT," katanya. Tindakan tegas tersebut, lanjut dia, mulai dari teguran tertulis hingga denda terhadap wajib pajak yang sengaja terlambat menyampaikan SPT. Ia menjelaskan denda yang dijatuhkan besarnya mencapai Rp 1 juta, serta tambahan 2 persen bagi wajjb pajak yang sengaja terlambat melaporkan. Sementara itu, jumlah penerimaan pajak di wilayah ini hingga 2 April 2018 tercatat sebanyak Rp 5,33 triliun. Capaian itu setara 16,72 persen dari target tahun ini yang dupatok sebesar Rp 32,33 triliun. Menurut dia, capaian terbesar pajak tersebut berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp 2,7 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang mencapai Rp 2,66 triliun. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar