Kamis, 28 Maret 2024

Satpol PP Tutup Karaoke Berkedok Salon Kecantikan di Kudus

Cholis Anwar
Senin, 2 April 2018 17:32:35
Petugas Satpol PP memberikan garis pembatas sebagai tanda penyegelan tempat karaoke berkedok salon di Kudus, Senin (2/4/2018) lalu. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Kudus - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menutup usaha karaoke yang berkedok salon Clarisa di Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Senin (02/04/2018). Penutupan itu dilakukan setelah sebelumnya petugas telah memberikan peringatan secara tertulis kepada pengelola. Hanya, peringatan itu tidak diindahkan. Akibatnya ada upaya penutupan paksa dari aparat. Kasatpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, sebelum penutupan pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian maupun Kodim Kudus. Hanya, disaat yang bersamaan, sejumlah elemen masiayarakat juga ikut menolak adanya tempat karaoke tersebut. "Kami langsung mengajak pemuda yang melakukan demonstrasi tadi untuk menutup Clarisa," ujarnya. [caption id="attachment_139847" align="aligncenter" width="715"] Penyegelan tempat karaoke berkedok salon yang dilakukan Satpol PP disaksikan langsung ormas kepemudaan, Senin (2/4/2018). (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption] Pada saat penutupan, petugas sempat membongkar paksa pintu salon, lantaran digembok dari luar. Lalu, petugas memeriksa hingga ke bagian dalam. Ternyata, ditemukan ada room yang dulunya sempat digunakan untuk karaoke, tetapi terlihat sudah lusuh. Tak lama, petugas langsung mendirikan papan peringatan penutupan, tepat di depan salon. Selain itu, petugas juga memberikan garis pembatas agar tidak ada lagi pengunjung yang masuk. "Kami sudah berusaha melakukan pemantauan dan penutupan sejumlah tempat karaoke. Tapi kami yakin, sampai saat ini juga masih ada yang buka," imbuh Djati. Dia menegaskan, apabila masih ada aktivitas karaoke di salon Clarisa, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran. Terlebih, salon tersebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang hiburan. Selain itu juga belum mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Mengacu pada Perbup Kudus Nomor 2 Tahun 2016, kami berhak melakukan pembongkaran," tandasnya Editor: Supriyadi Baca Juga:

Baca Juga

Komentar