Kamis, 28 Maret 2024

Begini Penjelasan Dishub Grobogan Terkait Penutupan Perlintasan Kereta Api di Desa Sambung

Dani Agus
Rabu, 28 Maret 2018 21:31:59
Perlintasan sebidang di Desa Sambung, Kecamatan Godong ditutup total sehingga kendaraan tidak bisa melintas. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Penutupan perlintasan jalur kereta api di wilayah Grobogan saat ini sudah dilakukan pihak Kementerian Perhubungan. Penutupan tersebut dilakukan guna mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kereta api. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Grobogan Agung Sutanto, Rabu (28/3/2018). Menurutnya, sebelum melakukan penutupan, dari Kementerian Perhubungan sudah melakukan beberapa kali sosialisasi pada tahun 2017. Sosialisasi penutupan perlintasan sebidang dilangsungkan di 12 kecamatan. Dalam sosialisasi tersebut, pihak kementerian juga melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, dan kecamatan. Baca: Perlintasan Sebidang di Desa Sambung Grobogan Ditutup, Akses Warga Terganggu Dalam sosialisasi itu, lanjutnya, pihak desa juga diminta untuk mendata perlintasan yang ada di wilayahnya masing-masing. Dari data itu, pihak desa diberi pilihan untuk menentukan perlintasan yang tetap dibuka dan ditutup. Tenggat waktu untuk memberikan keputusan sampai akhir tahun 2017. “Penutupan perlintasan sebidang dilakukan setelah hasil pendataan dari desa diserahkan ke Kementrian Perhubungan. Penutupan ini salah satu tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kereta api,” jelas mantan kabag humas itu. Agung menegaskan, jika perlintasan nanti ditutup diharapkan warga bisa beralih melewati jalur lain. Sementara jika menghendaki tetap dibuka maka konsekuensinya harus dipasang palang pintu dan diberi penjaga secara swadaya. “Semua keputusan kami serahkan ke pihak desa untuk menentukan pilihan,” jelasnya. Kemudian, pada bulan Januari lalu ada rakor tindak lanjut penataan perlintasan sebidang di gedung Riptaloka, Setda Grobogan. Rakor ini digelar untuk menyingkronkan lagi usulan dari pihak desa. Terkait penutupan perlintasan sebidang pada ruas jalan di Desa Sambung, Kecamatan Godong memang sudah jadi usulan pihak desa setempat. Jumlah perlintasan di Desa Sambung ada dua titik. Yakni, pada KM 39 dan KM 42. “Dari data yang kita miliki, untuk perlintasan yang diusulkan ditutup oleh pihak desa adalah di titik KM 39. Sedangkan yang tetap dibuka di titik KM 42,” jelasnya. Soal adanya penutupan yang sudah dilakukan, Agung menyatakan, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan. Soalnya, kewenangan penutupan ada pada Kementerian Perhubungan. “Besok, kami akan coba cek ke lokasi. Kalau sesuai usulan, memang ada satu perlintasan sebidang yang ditutup disana,” sambungnya. Ditambahkan, sejauh ini masih ada banyak perlintasan kereta yang tidak berpintu dan ada penjaganya. Dari pendataan yang dilakukan, jumlah perlintasan keseluruhan ada 139 titik. Perlintasan ini terbentang dari arah barat ke timur. Mulai Kecamatan Tegowanu, Tanggungharjo, Kedungjati, Gubug, Godong, Karangrayung, Penawangan, Purwodadi, Toroh, Pulokulon, Geyer, Kradenan, dan Gabus. Dari 139 titik ini, sebagian besar tidak dilengkapi palang pintu atau dijaga petugas. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar