Kamis, 28 Maret 2024

Tak Terima Diputus, Residivis Pembunuhan Ini Perkosa Mantan Pacarnya

Murianews
Rabu, 28 Maret 2018 11:47:50
Pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur diamankan Polsek Jebres. (Foto : Antara Jateng)
Murianews, Solo – Seorang pemuda bernama Raka Sinuarga (22) warga Kampung Kauman, Pasar Kliwon, Solo, diseret ke kantor polisi, karena mencoba memperkosa mantan pacarnya yang masih di bawah umur. Motif pencabulan itu, karena sakit hati setelah diputus. Korbannya adalah seorang gadis berinisial Sh yang masih berumur 16 tahun. Pelaku mencabuli mantan pacarnya itu di kamar kos korban di Jalan Ir Juanda, Purwodiningratan, Jebres, Solo, pada Senin (26/3/2018) malam. Kini pemuda tersebut diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jebres. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika pelaku ternyata seorang residivis kasus pembunuhan. Saat usianya masih 15 tahun, pelaku melakukan pembunuhan di Makam Untoroloyo, Jebres, Solo pada 2 Januari 2011 lalu. Dalam kasus ini, pelaku dijatuhi vonis tujuh tahun dan ditahan di LP Nusakambangan, Cilacap. Belum beberapa lama ke luar dari penjara, kini pemuda tersebut harus kembali berurusan dengan masalah hukum, karena kasus pencabulan. Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, melalui Kapolsek Jebres, Kompol Juliana mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan terhadap mantan pacarnya tersebut. ”Motifnya karena merasa sakit hati diputuskan cintanya oleh korban. Pelaku mengaku kenal dengan korban melalui media sosial dan berpacaran selama empat bulan,” katanya dikutip dari Antara Jateng, Rabu (28/3/2018). Saat beraksi, pelaku mendatangi korban dengan memanjat atap menuju ke belakang rumah kos korban. Pelaku kemudian memacah pintu kaca, dan mencoba memerkosa mantan pacarnya. Warga yang mengetahui adanya kegaduhan di dalam kamar kos korban langsung merangsek menuju lokasi. Melihat peristiwa itu, warga langsung naik pitam dan menyeret pelaku ke kantor polisi. Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dihajar warga yang emosi melihat kejadian tersebut. Apalagi saat diamankan, pelaku ternyata dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras jenis ciu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca, baju milik korban, tiga ponsel yang telah dirusak. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang Undang RI No.17/2016, tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar