Jumat, 29 Maret 2024

Hindari Kecurigaan, Maling Spesialis Apotek di Grobogan Ini Rela Sewa Mobil saat Beraksi

Dani Agus
Selasa, 27 Maret 2018 16:58:37
Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq meminta keterangan pelaku pembobolan apotek saat jumpa pers, Selasa (27/3/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Wahyu Subroto (45), warga Kelurahan Candi, Kota Semarang, pelaku pembobolan apotek terbilang rapi saat melakukan aksi pencurian di wilayah Grobogan. Ia bahkan rela menyewa mobil Honda Mobilio warna merah dengan nomor polisi H 8862 VG untuk mengelabuhi warga. Mobil rentalan itu biasanya ditempatkan di depan tempat usaha yang dijadikan sasaran. Adanya mobil sedan dinilai bisa mengurangi kecurigaan warga sekitar. Itu lantaran, warga mengira jika mobil tersebut adalah milik tamu atau kepunyaan pemilik tempat usaha. Selama beberapa kali, aksi kejahatan yang dilakukan Wahyu berlangsung mulus. Hanya nasib apes menimpanya, saat hendak melakukan aksi pencurian di apotek Mitra Sehat di Desa Klampok, Kecamatan Godong, Sabtu (17/3/2018) lalu. Sebelum menguras barang di dalamnya, aksinya sempat ketahuan Esti selaku pemilik apotek. Melihat ada pencuri, pemilik apotik kemudian berteriak minta pertolongan warga dan mencoba menghubungi Polsek Godong. Selanjutnya, polisi dibantu warga mencoba melakukan pengejaran. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan nyaris jadi sasaran amukan warga. Beruntung, polisi bisa bertindak cepat dan langsung membawa pelaku ke mapolsek Godong. “Tersangka atas nama Wahyu Subroto ini biasanya beraksi seorang diri. Sasarannya sebagian besar adalah apotek,” kata Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq, saat jumpa pers, Selasa (27/3/2018). Sebelum tertangkap, tersangka sedikitnya sudah dua kali melakukan pencurian di wilayah Grobogan. Yakni, di Apotek Graha Farma jalan DI Panjaitan Purwodadi, Senin (5/3/2018). Dalam aksinya, tersangka berhasil menggasak uang tunai Rp 10.182.000 dan obat-obatan senilai Rp 2 juta. Kemudian, tersangka juga pernah beraksi di Apotek Wijaya Farma Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu. Di tempat ini, tersangka berhasil menggondol uang tunai Rp 5 juta. Tersangka biasa melakukan aksinya selepas tengah malam. Tindak kejahatan dilakukan dengan cara memanjat bangunan dan membobol plafon. Setelah masuk ruangan, tersangka kemudian mengambil uang atau barang yang ada di dalamnya. “Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu unit mobil yang dipakai pelaku serta satu tas yang isinya linggis, tang, obeng dan alat cungkil ban. Peyelidikan kasus ini masih kita kembangkan. Soalnya, tidak menutup kemungkinan, tersangka juga pernah melakukan aksi kejahatan dilokasi lainnya,” pungkas kapolres. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar