Kamis, 28 Maret 2024

Siswa Kelas 3 SMA di Wonogiri Jadi Pengedar Narkoba, Bakal Kerjakan UN di Polres

Murianews
Senin, 26 Maret 2018 16:17:17
Kapolres Wonogiri menunjukkan barang bukti psikotropika yang diamankan dari seorang pelajar. (Humas Polres Wonogiri)
Murianews, Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil membekuk empat pengedar narkoba. Yang cukup mengejutkan, salah satu pengedar yang dibekuk masih berstatus pelajar SMA. Pengedar berinisial IF alias Gudel, yang masih duduk di kelas 12 salah satu SMA di Wonogiri. Gudel bersama tiga pengedar lain ditangkap bersama tiga pengedar lain di dua tempat, yakni di dekat Patung Bedol Desa Waduk Gajahmungkur Kecamatan Wonogiri Kota, dan di dekat Terminal Bus Giri Adipura di Krisak Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri. ”Para tersangka mengaku berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dalam jumpa pers, Senin (26/3/2018). Selain Gudel, tiga pengedar lain tang ditangkap yakni Wakyudi Ardianto alias Pentul (33) warga Lingkungan Salak, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Pentul diketahui sebagai pemasok narkoba untuk Gudel. Sementara dua pelaku lain yang diamankan yakni Dimas Muhamad Ridho (28) warga Dusun Nglarangan, Desa Beji, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, dan Joko Prayitno (25) warga Perum KCVRI Kelurahan dan Kecamnatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kapolres menyatakan, untuk tersangka yang masih berstatus pelajar akan diberi perlakuan khusus. Yakni ia tetap diberi kesempatan untuk mengikuti Ujian Nasional (UN). ”Dia kita fasilitasi untuk mengerjakan ujian di Polres,” ujarnya. If ditangjap saat berada di dekat Patung Bedol Desa. Saat itu, If kedapatan membawa 5 pil jenis psikotropika jenis Alprazolam dan 5 pil obat Clonazepam 2 Mg merk Riklona yang dibungkus dengan kertas alumunium foil warna hijau. Ketika diperiksa, If mengaku mendapatkan pil psikotropika tersebut dari tersangka Wahyudi Ardianto. Karena itu, polisi kemudian menangkapnya di lokasi pemancingan Teluk Cakaran Waduk Gajahmungkur Wonogiri wilayah Desa Sendang, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Paur Subag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, bersama kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Sementara tersangka lain, Dimas kedapatan membawa obat daftar G sebanyak 54 butir yang diwadah dalam 5 kantong plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok. Barang terlarang itu, dia peroleh dari Joko Prayitno. Polisi kemudian menangkap Joko Prayitno dengan mendatangi ke rumahnya. Dari Joko Prayitno, diamankan barang bukti 450 butir obat daftar G dan 11 tablet pil Risperindone, uang penjualan Rp 62 ribu, ponsel dan sepeda motor yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan transaksi penjualan obat daftar G. Hingga saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Wonogiri. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar