Jumat, 29 Maret 2024

Sisir Kecamatan Undaan, Petugas Gabungan Sita Ratusan Rokok Ilegal di Kudus

Padhang Pranoto
Rabu, 21 Maret 2018 18:45:44
Petugas menunjukan barang bukti rokok ilegal yang disita dari pedagang di Pasar Kalirejo, Rabu (21/3/2018). (Satpol PP Kudus)
Murianews, Kudus - Sebanyak 622 rokok tanpa pita cukai disita oleh tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, Kodim, Polres, Bagian Hukum Setda Kudus, dan Bea Cukai, Rabu (21/3/2018). Rokok-rokok tersebut diamankan dari dua wilayah yang ada di Kecamatan Undaan yakni, Kalirejo dan Berugenjang. "Kami menemukan banyak menemukan rokok ilegal di sebuah pasar yang ada di Desa Kalirejo," ujar Kepala Satpol PP Kudus Jati Solechah. Dirinya menyebut, menemukan rokok ilegal sebanyak 62 press (1 press, 10 bungkus) dan dua bungkus rokok. Menurutnya, pada kemasan rokok tersebut, sekilas nampak seperti rokok yang sudah legal. Seperti, Sekar Madu, Dukun, Niji, Gudang Gaman, GRS dan Fell Super. Selanjutnya bukti yang telah disita akan diserahkan kepada kantor Bea dan Cukai Kudus, untuk langkah selanjutnya. "Peminat rokok ilegal di wilayah pinggiran (perbatasan Kudus-Grobogan) terbilang melimpah. Namun ancaman hukumannya (menjual rokok ilegal) tidak main-main. Mereka terancam hukuman dua tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain penindakan, Jati mengungkapkan terus melakukan sosialisasi larangan penjualan rokok ilegal. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar