Jumat, 29 Maret 2024

Sudah Diberi Pembekalan, TPK di Desa Jangan Sampai Terjerat Masalah Hukum

Dani Agus
Selasa, 20 Maret 2018 17:12:08
Ratusan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pengadaan barang dan jasa di tingkat desa mendapat pembekalan di gedung Riptaloka, Selasa (20/3/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Upaya pencegahan terjadinya penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan tahun 2018 dilakukan Pemkab Grobogan ternyata tidak hanya untuk pekerjaan yang ada di lingkup SKPD saja. Namun juga menyasar pada proyek pembangunan yang ada di level desa-desa. Hal ini terlihat dengan digelarnya acara pembekalan pada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pengadaan barang dan jasa di tingkat desa selama tiga hari di gedung Riptaloka, Setda Grobogan. Pembekalan pada TPK di 19 dilakukan secara bergelombang dari 19-21 Maret. Pembekalan yang dibuka Sekda Grobogan Moh Sumarsono itu menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten pada bidangnya. “Seperti kita ketahui, alokasi dana pembangunan di desa sekarang ini nilainya juga cukup besar dan sebagian dikerjakan secara swakelola. Untuk itu, sebelum melaksanakan pekerjaan, kami perlu memberikan pembinaan agar pelaksana kegiatan di desa tidak ada rasa ketakutan dan lebih memahami aturan,” kata Kabag Pengendalian Pembangunan Pemkab Grobogan Siswanto, Selasa (20/3/2018). Menurutnya, aparatur desa harus dibekali pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan untuk mengelola APBDes secara baik dan benar. Peran TPK dinilai sangat membantu tanggung jawab kepala desa selaku pengguna anggaran. Terkait pengadaan barang dan jasa, TPK harus mengetahui aturan yang berlaku. Antara lain mengenai Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 tahun 2013 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. Ia menambahkan, pembekalan tersebut, merupakan tindak lanjut dari komitmen dengan TP4D dari aparat penegak hukum dengan harapan agar semua pekerjaan bisa tepat waktu dan cepat terselesaikan. Dengan upaya ini diharapkan pelaksanaan proyek tahun 2018 tidak akan ada penyimpangan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar