Jumat, 29 Maret 2024

Hacker Pembobol Sistem Taksi Online Dibekuk di Semarang

Murianews
Selasa, 20 Maret 2018 11:16:39
Jaringan penipuan taksi online diamankan Ditreskrimsus Polda Jateng bersama barang bukti puluhan telepon. (istimewa)
Murianews, Semarang – Sindikat penipuan taksi online berhasil diungkap Polda Jateng. Polisi mengamankan sejumlah pelaku, termasuk satu orang hacker yang bertugas membobol dan memanipulasi sistem taksi online. Selain itu, tujuh orang driver taksi online yang melakukan order fiktif untuk mendapat keuntungan juga diamankan. Tujuh driver taksi online ini diamankan di Pemalang, sementara satu hacker berinisial TN diamankan di Semarang. “Sindikat tersebut menggunakan modus order fiktif. Yakni dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan,” kata Kasubdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Teddy Fanani. Menurut dia, hacker yang diamankan ini mempunyai kemampuan memanipulasi aplikasi pemesanan dan penerima pesan taksi online Grab. Menurutnya, dalam beraksi modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan tiga aplikasi yang dimanipulasi. Aplikasi-aplikasi yang dimanipulasi itu di antaranya aplikasi pemesanan yang dimiliki konsumen, serta aplikasi penerima pesanan yang dimiliki oleh pengemudi. “Para pengemudi ini membawa beberapa ponsel yang digunakan untuk memesan dan menerima pesanan,” ujarnya. Dengan aplikasi yang dimanipulasi ini, para pelaku bisa melakukan pemesanan fiktif yang kemudian diterima sendiri. Order fiktif yang dilakukan biasanya mengambil jarak tempuh pendek. Dari pesanan-pesanan itu, menurut dia, terdapat mekanisme perolehan poin yang harus dibayarkan oleh Grab kepada mitra kerjanya. “Setiap 14 poin yang diperoleh pengemudi, maka ada Rp 350 ribu yang harus dibayarkan oleh Grab,” ujarnya. Bonus atas poin dari order fiktif inilah yang menyebabkan kerugian bagi Grab. Selain untuk taksi online, jaringan ini juga melakukan untuk ojek online. Baca : Sindikat Penipu Taksi Online Dijebak Polisi, Ratusan HP Diamankan Dia memperkirakan masih ada oknum pengendara taksi online yang menggunakan data fiktif. Dari tujuh driver, ternyata bukan warga Pemalang. Umumnya berasal dari Jakarta. Sementara untuk tersangka TN sebagai teknisi sekaligus hacker yang menjual jasa memanipulasi aplikasi, kata dia, menjual Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per aplikasi. Namun, menurut dia, tersangka biasa menjual satu paket telepon seluler sekaligus berisi aplikasi yang sudah dimanipulasi dengan harga bervariasi. Mulai harga Rp 2 juta, Rp 2,5 juta, hingga Rp 3 juta. Hacker yang belum lama berdomisili di Semarang ini sebelumnya tinggal di Yogyakarta. Dia sempat mengiklankan diri melalui media sosial. Atas perbuatannya, para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar