Jumat, 29 Maret 2024

Sudah Cair,  Ini yang Harus Diperhatikan dalam Penggunaan Dana Desa 2018

Dani Agus
Sabtu, 17 Maret 2018 13:58:38
Kepala Dispermasdes Grobogan Sanyoto memberikan pemahaman masalah dana desa para peserta bintek dari Kecamatan Tawangharjo, Selasa (26/12/2017) lalu. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Dana desa tahun 2018 untuk tahap pertama sudah mulai disalurkan ke rekening desa. Pada pencairan tahap pertama ini besarnya 20 persen dari nilai dana desa yang diterima. “Penyaluran dana desa tahap pertama sudah dilakukan sejak awal Februari lalu. Saat ini, hampir semua desa sudah menerima penyaluran untuk tahap pertama,” jelas Kepala Dispermasdes Grobogan Sanyoto, Sabtu (17/3/2018). Pada tahun 2018 ini, Pemkab Grobogan mendapat kucuran dana desa  sebesar Rp 248 miliar lebih. Dibandingkan tahun 2017, besarnya dana desa yang didapat tahun ini naik sekitar Rp 19 miliar. Dana yang bersumber dari APBN ini akan disalurkan pada 273 desa yang ada di Grobogan. Adapun nilai yang diterima berbeda-beda, tergantung kondisi desa. Dari perhitungan yang dilakukan, besarnya dana desa paling sedikit nilainya sekitar Rp 685 juta. Sedangkan nominal dana desa tertinggi yang disalurkan sebesar Rp 1,5 miliar. “Pencairan dana desa 2018 dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama 20 persen, kemudian tahap kedua dan ketiga nilainya sama, yakni 40 persen,” terangnya. Menurut Sanyoto, kerkait penggunaan dana desa tahun ini, ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar pelaksanaan dana desa tahun 2018 dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash for Work). Hal ini dimaksudkan agar dana desa mampu meningkatkan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kerja produktif dengan memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai tersebut berdasarkan pada asas “Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”. “Untuk itu, pelaksanaan kegiatannya harus benar-benar swakelola yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dengan tidak menggunakan teknologi tinggi seperti ready mix karena mengurangi pemberdayaan. Hal ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh kepala desa dalam penggunaan dana desa tahun 2018,” tegas mantan Camat Gubug itu. Selain melaksanakan Padat Karya Tunai, para kepala desa diminta tidak  mengalokasikan dana desa sepenuhnya untuk pembangunan fisik saja. Tetapi, juga menyalurkan untuk kegiatan lain. Khususnya yang berkaitan dengan masalah pertanian dan pemberdayaan masyarakat. “Seperti kita ketahui, mayoritas warga Grobogan ini berkecimpung dalam sektor pertanian. Jadi, penggunaan sebagian dana desa bisa dialokasikan untuk bidang pertanian. Salah satunya adalah pembuatan embung pertanian untuk menangkap air. Adanya embung akan bermanfaat bagi desa yang selama ini langganan kekeringan saat kemarau,” imbuhnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar