Jumat, 29 Maret 2024

Vonis Terlalu Ringan, Warga Desa Bandung Gelar Aksi Tutup Mulut dengan Uang Rp 10 Ribu di PN Jepara

Padhang Pranoto
Rabu, 14 Maret 2018 17:38:50
Warga melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Jepara, Rabu (14/3/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Jepara - Belasan warga Desa Bandung, Kecamatan Mayong melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (14/3/2018) siang. Mereka memrotes ihwal putusan hukum terdakwa penganiaya bocah berinisial ZF (6) yang dinilai terlalu ringan. Selain membawa poster berisikan protes, mereka juga menutup mulut dengan menggunakan uang kertas. Di ruang sidang, terdakwa berinisial PNR diketahui mendapatkan vonis ringan, yakni pidana dua bulan dengan masa percobaan empat bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu dengan subsider kurungan sebulan. Hal itu sesuai dengan putusan yang diambil oleh majelis hakim yang diketuai Johanis Hemamony dan beranggotakan Demi Hadiantoro dan Veni Mustika. Salamah orang tua ZF, mengatakan putusan sidang tersebut terlalu ringan. Lantaran, hingga kini anaknya diakuinya masih merasakan trauma akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh PNR, November 2017 lalu. Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi saat anaknya bersekolah di TPQ. Kala itu, ZF sedang bermain-main dengan teman-temannya di dalam kelas. Kemudian PNR yang saat itu menemani anaknya di dalam kelas menegur ZF, agar tidak terus-terusan bermain. "Nah setelah itu (menegur) yang bersangkutan kemudian menjewer telinga anak saya, menampar pipi dan mencubit lengan putra saya," tutur dia. Tak terima dengan perlakuan PNR, Salamah kemudian melaporkannya kepada Polisi. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga memasuki peradilan. ZF yang saat itu berada di Pengadilan Negeri Jepara, mengaku enggan masuk sekolah lagi. Hal itu karena khawatir jika mendapatkan perlakuan kasar dari PNR. "Itu dulu dicubit di lengan, ditampar juga. Sakit. Tidak mau sekolah (TPQ) nanti kalau SD saja," ujarnya. Sementara itu, Ida Fitriyani jaksa yang menangani kasus tersebut mengaku putusan tersebut sudah sesuai dengan asaz keadilan. "Awalnya terdakwa (PNR) menunggu anaknya sekolah sore (TPQ). Korban (ZF) ribut, kemudian ditegur oleh terdakwa agar jangan geger, namun korban malah menjawab begini tak saduk malah modar (saya tendang mati). Lalu kemudian terjadilah peristiwa kekerasan (yang dilakukan terdakwa kepada korban) dengan menjewer, mencubit dan menampar," ungkapnya. Disamping itu, menurut Ida dalam persidangan pertama korban sudah memaafkan terdakwa. Hal itu terjadi saat ZF ditanyai oleh hakim. Saat ditanya apakah akan banding dengan putusan itu, Ida mengaku tak akan mengambil opsi tersebut. "Terdakwa juga punya anak kecil. Kalau banding tidak," tutup jaksa berhijab tersebut. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar