Kamis, 28 Maret 2024

Jual RX King Curian di Facebook, Tiga Remaja Dipancing Polisi Langsung Dibekuk

Murianews
Rabu, 14 Maret 2018 14:01:08
Sepeda motor yang dicuri tiga remaja dan diposting di Facebook. (Humas Polres Banyumas)
Murianews, Banyumas – Meski masih sangat muda, tiga remaja ini sudah berani melakukan aksi kejahatan. Namun mereka ini ceroboh, hingga keberadaanya berhasil diendus polisi, dan berhasil dibekuk. Mereka nekat mencuri sepeda motor RX King Spesial milik Cahyo Purnomo, yang diparkir di teras rumahnya di Desa Kamulyan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Sabtu (10/3/2018) akhir pekan kemarin. Motor hasil curian ini kemudian ditawarkan melalui media sosial Facebook, dan tercium kepolisian. Tiga remaja nekat itu yakni NAW (18) warga Desa Karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, MP (17) warga Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, dan BSAI (19) warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Mereka dibekuk beberapa hari setelah mereka melakukan aksi pencurian. Polisi menyamar sebagai pembeli untuk memancing para pelaku. “Penangkapan berawal dari informasi melalui Facebook yang menyebutkan adanya penawaran sepeda motor Yamaha RX King Special. Anggota kami selanjutnya melakukan penawaran dan mendapat respons, sehingga sepakat untuk melakukan transaksi,” kata Kasat Reskrim Polres Bayumas, AKP Junaedi. Setelah sepakat polisi dan pelaku janjian untuk bertemu dan bertransaksi. Saat itu didapati salah satu pelaku BSAI, membawa sepeda motor hasil curian tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus bocah tersebut, dan mengamankan barang bukti. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/3/2018) kemarin. Dari penangkapan BSAI, polisi kemudian menelusuri keberadaan dua pelaku lain, dan berhasil mengamankannya di daerah Cilongok. Saat diinterogasi ketiga remaja ini mengakui perbuatannya. Modus yang mereka gunakan yakni, berkeliling boncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Vario. Saat melintas di rumah korban, merkea melihat motor yang diparkir di teras. Salah satu pelaku NAW, kemudian turun dan mencuri sepeda motor yang kebetulan tidak dikunci setang tersebut. Kasus pencurian sepeda motor tersebut hingga saat ini masih dalam pengembangan. Ketiga tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar