Kamis, 28 Maret 2024

Ombudsman Selidiki 2 Aduan Pungli Pertanahan di Jateng

Murianews
Selasa, 13 Maret 2018 15:15:26
Ilustrasi sertifikat tanah
Murianews, Semarang – Setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang oleh Kejari Semarang, Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, menggencarkan penyelidikan terkait pungutan liar (pungli) di bidang pertanahan. Di awal tahun ini, Ombudsman Jateng mendapat aduan mengenai pungli soal tanah. Saat ini kasus tersebut tengah diperdalam. “Ada dua laporan masalah pertanahan di awal tahun ini. Kami sedang memperdalam penyelidikan dan pemeriksaan,” kata Plt Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu. Dua kasus dugaan pungli itu, menurut Sabarudin, secara serius diselidiki pihaknya secara intens dan hati-hati mengingat salah satu pelapornya meminta dirahasiakan identitasnya. Sabarudin juga menolak menyebutkan lokasi kasus dugaan pungli itu. Dia hanya mengisyaratkan bahwa kasus itu terjadi di kota/kabupaten yang ada di Jawa Tengah. Ia juga menyebut, pengalaman pihaknya menangani kasus yang sama pada 2017 kemarin, ada tiga laporan pungli yang melibatkan kantor BPN Kota Semarang. “Peristiwa OTT oleh Kejari Semarang terhadap Kepala BPN Kota Semarang dan tiga stafnya beberapa waktu lalu kami jadikan pengalaman. Kami monitoring terhadap kantor BPN Semarang. Ketika itu, kita temukan pungli yang melibatkan kantor notaris salah satu kantor PPATK,” tutur Sabarudin. Baca juga :  Sabarudin juga merinci, secara umum pihaknya mendapati 23 aduan kasus dari masyarakat pada tiga bulan terakhir. “Semua akan kami tanggapi dan tindak lanjuti. Selama laporan itu berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan, kami akan proses,” ujarnya. Sebelumnya,  Ketua BPN Kota Semarang Sriyono dan Kasubdit Pemeliharaan Nasional BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati, serta dua pegawai Jimny dan Fahmi terciduk OTT Kejari Semarang, pada Senin (5/3/2018) sore di Kantor BPN Kota Semarang. Dalam penangkapan itu ditemukan puluhan amplop berisi uang senilai Rp 32,4 juta, dan setelah dilakukan pengembangan barang bukti pun meningkat menjadi ratusan amplop. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar