Jumat, 29 Maret 2024

Dapat Rapor Merah dari KPK, Pemkab Jepara Perketat Pemberian Tambahan Penghasilan PNS

Padhang Pranoto
Selasa, 13 Maret 2018 09:25:13
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Sholih (tengah, kanan) didampingi‎ Asisten Administrasi Setda Edi Sujatmiko‎, saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (E-SAKIP) Review Kabupaten Jepara 2018, di Gedung Serbaguna. (ISTIMEWA)
Murianews,Jepara – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menilai sistem pemberian tambahan penghasilan (tamsil) oleh Pemkab Jepara, masih jelek. Hal itu karena sistemnya masih mengacu pada presensi datang dan pulang, tak memperhatikan kinerja dan produktifitas pegawai selama waktu kerja. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten berencana mengetatkan pemberian tamsil pada para pegawai. Sholih, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara mengatakan, pihaknya akan membenahi sistem tersebut dalam waktu dekat. "Selama ini pemberian tamsil hanya mengacu pada absensi datang dan pulang. Ke depan tidak begitu, nanti juga akan dipertimbangkan rentang kerja pada jam dinas yang tercatat pada Laporan Kinerja Harian (LKH). Di dalamnya, kegiatan selama berdinas akan dicantumkan," tuturnya, dalam rilis yang diterima MuriaNewsCom. Dengan metode tersebut, ia berharap pegawai dapat lebih optimal bekerja. Selain itu dirinya berharap agar Apartur Sipil Negara menjadi lebih produktif. Untuk lebih menggenjot kinerja, ia juga berencana menerapkan sanksi pemotongan jumlah tamsil, jika ASN tak tepat waktu. Sistem seperti itu juga mengantisipasi pegawai yang hanya suka santai-santai dalam bekerja. Menurutnya, penilaian LKH dilakukan langsung oleh atasan. Setiap bulan, akan dilakukan penilaian, yang akan menentukan besaran tamsil. Dirinya mengakui, salah satu penyebab perombakan sistem pemberian tamsil karena rapor jelek yang diberikan KPK, terkait hal itu. Dikatakan Sholih, Komisi Pemberantasan Korupsi menilai sistem yang dibangun pemkab Jepara belum baik. "Bukan belum baik besarannya (tamsil), tapi sistemnya. Kalau besarannya sana (KPK) tidak masalah, mau kecil mau besar sesuai kemampuan. Tapi sistemnya itu yang belum (bagus). Sehingga dalam waktu dekat ini nanti akan kita perbaiki,” ungkapnya. Ia menambahkan, ada beberapa hal yang dapat menjadi pengurang tamsil para ASN. Diantaranya, keterlambatan masuk kerja, tidak mengikuti apel, pulang cepat atau sebelum waktunya, cuti, sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar