Jumat, 29 Maret 2024

Cagub-Cawagub Jateng Dilarang Tampil Sembarangan di TV, Ini Alasannya

Murianews
Jumat, 2 Maret 2018 15:42:09
Pasangan cagub-cawagub saat deklarasi kampanye damai di KPU Jateng. (istimewa)
Murianews, Semarang – Calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dilarang sembarangan tampil di televisi. Mereka juga dilarang menjadi bintang tamu program tv, main sentron ataupun drama. Larangan ini dikeluarkan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Tengah selama masa kapanye Pilgub Jateng 2018. Komisioner KPID Jateng, Rofiuddin menyebut, larangan tersebut dikeluarkan agar saluran televisi tidak dijadikan alat kampanye terselubung bagi para paslon. “Bahkan sekadar jadi pembaca acara dalam program televise pun tidak boleh. karena dapat menimbulkan kampanye terselubung,” ujar Rofiuddin. Ia khawatir apabila paslon dibiarkan tampil di televisi, maka kecenderungan yang bisa tampil adalah paslon yang punya akses untuk terus menerus menggunakan media tersebut untuk berkampanye. “Kami selalu mengawasi, sempat ada dugaan, ada salah satu calon gubernur yang tampil di televisi. Tapi kami sudah klarifikasi dulu, belum ada pelanggaran,” katanya. Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo menyebut larangan ini juga berlaku untuk lembaga penyiaran televisi. Larangan ini menurut dia, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) KPI tentang Penyiaran Masa Kampanye Pilkada 2018. Budi mengatakan dalam kontestasi Pilkada 2018, para peserta sudah difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tampil di lembaga penyiaran melalui debat maupun iklan. Sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, lembaga penyiaran diperbolehkan menyiarkan kegiatan kampanye dengan syarat mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan perundang-undangan. Televisi maupun radio yang menyiarkan Pilkada 2018 harus netral, berimbang, obyektif, dan proporsional. Penayangan calon sebagai narasumber maupun pemberitaan harus berimbang dan tidak boleh hanya satu calon saja. “Televisi maupun radio juga dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai KPU. Termasuk menayangkan calon sebagai pemeran iklan selain yang dibiaya KPU,” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar