Selasa, 19 Maret 2024

Cabuli Gadis ABG di Kebun, Kakek Ini Digelandang Polisi

Murianews
Kamis, 1 Maret 2018 15:22:38
Pelaku pencabulan gadis saat diamankan polisi. (Humas Polres Purbalingga)
Murianews, Purbalingga - Seorang kakek berinisial S (58) warga Desa Lambur, Kecamatan Mrebet, Purbalingga diamankan petugas Polsek Mrebet. Kakek tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan cabul kepada seorang siswi SMP sebut saja Mawar (12), yang masih satu desa dengan pelaku. Kapolsek Mrebet, AKP Imam Sutiyono menyatakan, pelaku diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan pada Selasa (27/2/2018). Penangkapan ini atas laporan orang tua korban. “Berdasarkan laporan orang tua korban dan setelah didapat dua alat bukti yang cukup kita amankan pelaku di rumahnya. Selanjutnya kita bawa ke polsek guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. Sejumlah barang bukti juga kita amankan dari pelaku. Barang bukti tersebut diantaranya pakaian, sarung dan pakaian dalam yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya kepada korban. Ia menyebut, dari keterangan pelaku ia telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak lima kali. Tindakan tersebut dilakukannya pada bulan Desember 2018, di sebuah kebun belakang rumah warga. Pelaku menjelaskan, aksi bejatnya terhadap korban dilakukan pada malam hari seusai salat maghrib. Korban diberi iming-iming sejumlah uang agar mau dicabuli pelaku. Selain itu, korban juga diancam agar tidak menceritakan tindakan tersebut kepada siapapun. “Saat ini tersangka sudah diamankan dan kita titipkan di tahanan Polres Purbalingga. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP,” pungkas kapolsek. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar