5 Pegawai RSUD Kartini Jepara Terbukti Langgar Kode Etik ASN, Begini Tindakan Panwas
Padhang Pranoto
Rabu, 28 Februari 2018 15:47:50
Murianews, Jepara - Panwaslu Jepara melayangkan surat rekomendasi sanksi untuk lima PNS RSUD Kartini yang berfoto dengan Cagub Jateng Ganjar Pranowo. Berdasarkan penyidikan dengan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), mereka terbukti melanggar kode Etik pada UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kami layangkan nanti (hari ini), masing-masing kepada atasan mereka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara dan Komisi Aparatur Sipil Negara (K ASN),” ucap Ketua Panwaslu Jepara Arifin, Rabu (28/1/2018) di ruang kantornya.
Dikatakannya kelima PNS itu sedianya diduga melanggar pasal pidana dan kode Etik, namun dalam penyidikan, unsur pidana dianggap tak memenuhi. Lima orang pegawai RSUD yang nekat berfoto dengan calon Gubernur itu adalah, Muh Ali Plt Dirut RSUD Kartini, Mujoko Kabag Umum, Tri Iriantiwi, Umrotun dan Ana Pristiwaningsih.
"Setelah dilakukan kajian dengan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan meminta pertimbangan ahli dari akademisi Pak Pujiono, unsur pidana tak terbukti. Namun demikian, kelimanya terbukti melanggar kode Etik sebagai ASN karena melanggar edaran dari K ASN," jelasnya.
Baca Juga:
- Panwas Jepara Panggil PNS RSUD Kartini
- Berfoto dengan Ganjar, 6 ASN Jepara Kena Semprit Panwas
- PNS Dukung Calon Gubernur Jateng Bakal Langsung Dipecat