PN Kudus Eksekusi Sebuah Rumah di Burikan
MuriaNewsCom, Kudus – Sebuah rumah di Jl R.A. Kartini nomor 126, Desa Burikan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kudus, Selasa (27/2/2018). Eksekusi tersebut merupakan upaya kedua kali, setelah sebelumnya tahun 2017 upaya pengosongan rumah gagal dilakukan.
Rumah tersebut diketahui sebelumnya adalah milik Achmad Rozi yang kemudian bersengketa dengan pasutri Deni Ariyanto dan Meike Yostania.
Sutikno, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kudus mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan yang telah inkrah. Menurutnya, pengosongan rumah memang seharusnya dilakukan pada Bulan Oktober 2017 lalu.
“Namun saat itu di sini (rumah yang dieksekusi) sedang ada pengajian, sampai jam tiga sore tidak selesai, maka kami tunda, setelah ada arahan dari pimpinan,” ujar Sutikno.
Menurut dia, pihak termohon sudah pernah mengajukan banding untuk melawan upaya eksekusi. Namun hal itu gagal.

Barang-barang berharga milik pemilik rumah diamankan saat eksekusi. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Saat ini menurut Sutikno, pihak termohon sedang melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. “Untuk itu (Kasasi) belum inkrah, namun hal itu tidak menggugurkan eksekusi yang telah inkrah,” jelasnya.
Sementara itu, Achmad Rozi menyebut proses perpindahan sertipikat tanah dan rumahnya tak legal. Ia mengatakan memang sempat meminjam uang dari Deny dengan jaminan sertipikat rumah, dan mendapatkan pinjaman senilai Rp 200.000.000.
Perjanjiannya, per bulan peminjam membayar 10 % dari jumlah pinjaman, yakni Rp 20 juta. Pada pelunasan bulan ketiga, peminjam yakni Rozi merasa keberatan dengan nominal pelunasan dan berniat melunasi hutang-hutangnya sebesar Rp 250.000.000.
“Namun upaya itu ditolak Deni Ariyanto dan ia mengatakan telah menjual rumah dan tanahnya kepada istrinya Meike Yostania seharga Rp 85 juta. Itu tanpa sepengetahuan saya. Selain itu sertifikat juga sudah dibalik nama bukan atas nama saya lagi,” ungkapnya.
Dirinya mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa jual mutlak kepada Deni, untuk menjual tanah dan rumahnya kepada Meike. Namun demikian, dirinya menyebut pernah menandatangani sebuah kertas kosong.
Sementara itu, pihak Meike Yostania menolak saat hendak diklarifikasi pewarta. “Saya tidak mau memberi keterangan di sini,” ucapnya singkat.
Adapun saat ini, Rozi dan keluarganya tinggal di rumah kerabatnya. Sementar barang-barangnya, dititipkan ke gudang yang disewa penggugat atas permintaan Pengadilan Negeri, dan diberi tenggat selama tiga bulan.
Editor: Supriyadi