Jumat, 29 Maret 2024

Beni Digerebek Saat Nikmati Sabu di Kamar 2114 Hotel Laras Asri

Murianews
Senin, 26 Februari 2018 10:54:44
Barang bukti sabu yang diamankan dari penangkapan beni. (Polres Salatiga)
Murianews, Salatiga – Jajaran Polres Salatiga kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pengedar narkoba bernama Yohane Beni Asih Wibowo (39) digerebek saat melakukan transaksi di kamar Hotel Laras Asri, Salatiga. Beni ditangkap saat bersembunyi di kamar nomor 2114. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,76 gram. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (25/2/20118) dinihari, bersama security hotel. Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Suwasana mengatakan, penangkapan berawal ketika tim Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa di sebuah kamar di Hotel Laras Asri Salatiga, ada transaksi narkoba. Dengan bergegas Tim Sat Resnarkoba menuju ke kamar hotel yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan. Di tempat itu polisi menangkap Beni dan menemukan sejumlah barang bukti. Sejumlah peralatan untuk menikmati sabu itu juga diamankan. Di antaranya bong atau alat penghisab sabu. Selanjutnya pelaku dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Salatiga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan untuk mencari bandar besar jaringan narkoba di Salatiga. “Pelaku akan dijerat pasal primer 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar