Jumat, 29 Maret 2024

Dukun Tua Cabuli 4 Gadis Remaja di Pekalongan

Murianews
Jumat, 23 Februari 2018 15:53:47
Dukun pelaku pencabulan saat diamankan polisi
Murianews, Pekalongan – Seorang dukun berinisial AT (56) warga Desa Semut, Kecamatan Wonokerto, Pekalongan, diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang pelajar. Kini dukun itu sudah dibekuk aparat kepolisian dan tengah dilakukan penyidikan. Aksi ini terungkap saat salah satu korban mengadu kepada orang tuanya atas aksi tak senonoh yang dilakukan kakek tersebut. Orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi dan dilakukan penangkapan. Dari keterangan yang diambil polisi diketahui jika aksi yang dilakukan dukun ini sudah berlangsung sejak Oktober 2017. Modusnya mengajak para korban tinggal di rumahnya dan saat ada kesempatan langsung dicabuli. Aksi pencabulan itu dilakukan saat istri dan anak pelaku sedang tidak ada di rumah. Pelaku juga mengancam para korban agar tidak mengadu. Korban diancam akan kena azab atau musibah jika berani mengadu. "Awalnya pelaku membujuk korban pertama agar ikut bertempat tinggal dengannya. Setelah tinggal bersama tersebut, korban dicabuli oleh pelaku di dapur rumah pelaku," Akata AKP M Dahyar, Kasubag Humas Polres Pekalongan, Jumat (23/2/2018). Sebelum mencabuli para korban, pelaku biasanya meminta korban untuk membuatkan kopi dan diiming-imingi akan diberi sejumlah uang. Saat berada di dapur, aksi bejat itu dilakukannya. AT sendiri mengakui telah melakukan aksi tak bermoral tersebut. Ia juga menceritakan bagaimana cara meyakinkan para korban agar mau tinggal dengannya. Dukun itu juga mengaku mengancam para korban agar tidak memberitahu siapapun. Namun ada satu korban yang akhirnya berani melapor pada orang tuanya. "Setiap kali usai melakukan itu (cabul), saya pesan pada mereka (korban) agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, sebab akan mendapat azab / musibah," kata AT kepada polisi di Mapolres Pekalongan. Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui ada tidaknya korban lain. Dukun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar