Kamis, 28 Maret 2024

Pekerjaan Terbengkalai, Puluhan Warga Jetaksari Grobogan Minta Kejelasan APBDes 2017

Dani Agus
Kamis, 22 Februari 2018 18:29:52
Camat Pulokulon Sudarmoyo dan Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti menghadiri audensi dengan warga Desa Jetaksari yang menuntut kejelasa penggunaan dana APBDes 2017. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Perwakilan warga Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Grobogan dihadirkan dalam acara audensi di kantor kecamatan setempat, Kamis (22/2/2018). Audensi dilakukan seiring adanya keinginan warga Jetaksari yang meminta kejelasan terkait penggunaan dana APBDes tahun anggaran 2017. Audensi dipimpin Camat Pulokulon Sudarmoyo dan dihadiri Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti. Menurut warga, ada beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur yang belum diselesaikan pada tahun 2017. Warga meminta agar pekerjaan itu dihentikan dan dirinci lagi dalam APBDes 2018. Kepala desa diberi tenggat waktu selama 10 hari. Kades Jetaksari Achmad Nur Solikin yang hadir dalam acara itu mewakilkan Tim Pengelola Kegiatan Desa setempat Siti Munawaroh untuk menyampaikan penjelasan. Menurut Siti, keterlambatan pengerjaan lantaran kegiatan pada tahap pertama molor. Akibatnya pada tahap kedua baru dapat mencairkan anggaran ke rekening desa pada 27 Desember. ”Sebenarnya sudah mau ditindaklanjuti, tapi waktunya sudah terlalu mepet. Padahal materialnya sudah ada. Akhirnya kami lakukan pengembalian ke pemasok barang. Namun ada dana Rp 95 juta yang sudah berwujud barang, tidak bisa kita kembalikan ke pemasok,’’ ungkapnya. Kabag Pemdes Daru Wisakti mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi persoalan tersebut agar dapat diselesaikan dengan baik. Pihaknya meminta Kepala Desa supaya memasukan kegiatan 2017 yang belum terselesaikan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Rincian silpa tersebut diminta untuk dimasukan dalam APBDes 2018. Daru juga meminta agar APBDes 2018 segera diselesaikan. Soalnya, jika tidak segera disusun, anggaran PAD, ADD APBD, maupun Dana Desa APBN tidak bisa dicairkan. ”Usai pertemuan ini, kami serahkan ke Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) setempat. Jika tidak ada iktikad baik, maka BPD setempat punya kewenangan untuk memberikan teguran pertama dan kedua. Jika tidak ada respon, sampaikan itu ke Bupati untuk pemberian teguran ketiga,’’ ujarnya. Bila teguran ketiga tidak diindahkan, lanjutnya, pihaknya akan memberikan skorsing pada Kepala Desa. Menurut Daru, pada 2014 lalu, Kades Jetaksari pernah mendapatkan skorsing atau pemberhentian sementara. ”Kades kami aktifkan kembali jabatannya, lantaran dapat memberikan iktikad baik dan berubah. Kami harap, Kades dapat koorperatif dan memiliki iktikad baik dalam menjalankan tugas-tugasnya,’’ cetus Daru. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar