Jumat, 29 Maret 2024

Mengagetkan, Ini Fakta Baru Kasus Pembunuhan Perempuan Cantik di Hutan Blora

Dani Agus
Selasa, 20 Februari 2018 19:48:06
Edi Sumarsono alias Sondong, tersangka pembunuhan terhadap Ida Lestiyaningrum (26), saat memperagakan adegan dalam pra rekonstruksi, Selasa (20/2/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Blora - Sebuah fakta baru berhasil diketahui polisi terkait kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang mayatnya dibuang dikawasan hutan KPH Randublatung, Blora, Jumat (16/2/2018). Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herri Dwi Utomo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2018). “Ada fakta baru yang kemarin belum sempat terungkap. Hal ini berdasarkan pengakuan dari Edi Sumarsono alias Sondong yang jadi tersangka pembunuhan tersebut,” jelasnya. Sebelumnya, minuman yang dicampur apotas diduga jadi faktor utama penyebab kematian korban bernama Ida Lestiyaningrum (26), warga Kelurahan Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Demak tersebut. Namun, pengakuan terbaru dari tersangka menyatakan, korban ternyata sempat dicekik lehernya sebanyak dua kali. Baca: Kasus Pembunuhan di Hutan Randublatung Blora Terungkap, Ini Pelakunya Untuk menguatkan pengakuan tersangka, Kasat Reskrim bahkan sempat menggelar pra rekonstruksi di halaman mapolres. Adegan pra rekonstruksi diawali saat tersangka dan korban berboncengan sepeda motor mengitari kota Blora pada kamis (15/2/2018) siang. Setelah itu, mereka berhenti di tugu monumen Randublatung pada sore harinya karena hujan lebat. [caption id="attachment_137943" align="aligncenter" width="650"] Edi Sumarsono alias Sondong, tersangka pembunuhan terhadap Ida Lestiyaningrum (26), saat memperagakan adegan dalam pra rekonstruksi, Selasa (20/2/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption] Di kawasan tugu tersebut, tersangka mengajak korban berhubungan intim sebagai bukti cinta. Korban yang masih perawan itu akhirnya bersedia memenuhi permintaan tersangka yang bertempat tinggal di Dukuh Pojok, Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung itu. Usai berhubungan intim yang dilakukan di atas sepeda motor itu, korban yang sudah menyerahkan kesuciannya, meminta tersangka untuk menikahinya dan segera mengenalkan pada orang tuanya. Saat korban terus merengek, tersangka secara diam-diam sempat mencampurkan apotas yang disimpan dalam jok motor ke dalam sebotol minuman ringan. Tersangka sempat meminta korban untuk meminumnya sebagai obat penyegah hamil. Namun, korban sempat menolaknya. Hal inilah yang menjadikan tersangka kalap dan akhirnya mencekik korban agar mau minum minuman tersebut. Setelah minum sedikit, tersangka kembali mengajak korban naik motor menuju arah Randublatung. Dalam perjalanan, korban terlihat lemas dan bersandar pada tubuh tersangka. Tersangka kemudian menghentikan laju motor untuk melihat kondisi korban. Saat itulah, korban mendadak terjatuh dari atas motor. Melihat korban jatuh, tersangka bukannya menolong tetapi malah mencekik leher korban sekitar 10 menit. Setelah dipastikan tidak ada gerakan, tubuh korban kemudian diangkat dan dilemparkan ke semak-semak di kawasan hutan. Setelah membuang tubuh korban, tersangka selanjutnya mengambil helm, tas, dan handphone milik korban dan bergegas meninggalkan lokasi kejadian. Dalam perjalanan, tas milik korban dibuang di kawasan hutan. Sementara handphone dan helm korban dibawa pulang. Baca : Begini Kronologi Pembunuhan Perempuan Cantik Asal Demak di Hutan Randublatung Blora “Tersangka juga sempat menggunakan handphone itu untuk mengirimkan pesan singkat kepada adik korban. Isi pesannya mengabarkan kalau korban pergi ke Jakarta dengan Edi,” jelas Kasat Reskrim. Soal adanya apotas, jelasnya, selama ini tersangka memang sering mencari ikan dengan memakai obat tersebut. Biasanya, apotas itu ditaruh dalam jok motor untuk memudahkan jika sewaktu-waktu digunakan. Ia menambahkan, meski ada fakta baru, namun pihaknya masih tetap menunggu hasil otopsi dari Laborat Forensik Polda Jateng. Dari hasil otopsi nantinya akan diketahui penyebab pasti kematian korban. Hasil otopsi diperkirakan baru keluar pekan depan. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar