Jumat, 29 Maret 2024

Cagub Boleh Keluarkan Rp 64,7 M untuk Kampanye, Ini Besaran Dana Kampanye Ganjar dan Sudirman

Murianews
Sabtu, 17 Februari 2018 15:19:21
Murianews, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan batasan dana kampanye untuk dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Jateng 2018. Para kandidat diperbolehkan menggunakan dana kampanye maksimal Rp 64,7 miliar. Setiap pasangan calon tidak boleh mengeluarkan dana melebihi ketentuan itu untuk berkampanye. Dan saat ini, KPU Jawa Tengah telah menerima laporan dana kampanye dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Dari laporan itu, dana kampanye pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah tercatat yang paling banyak. Pasangan yang diusung koalisi Partai Gerindra, PKS, PAN dan PKB ini melaporkan dana kampanye sebesar Rp 550 juta. Sementara pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin yang diusung PDIP, PPP, NasDem dan Demokrat melaporkan dana kampanye sebesar Rp 200 juta. Namun dana kampanye yang dilaporkan ini baru dana awal kampanye, belum merupakan dana secara total yang dikeluarkan masing-masing calon. Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, menyebutkan pelaporan awal dana kampanye itu sesuai dengan ketentuan Pasal 26 PKPU Nomor 5 Tahun 2017. Ia menyebut, dana yang dilaporkan saat ini baru sebatas laporan awal. “Itu belum seluruhnya. Jumlah dana keseluruhan yang digunakan untuk kampanye akan dilaporkan nanti paling lambat tiga hari setelah masa kampanye berakhir,” kata Joko. Masa kampanye telah dimulai sejak Kamis (15/2/2018) dan akan berakhir 23 Juni 2018 mendatang. Setelah masa kampanye usai, seluruh pasangan calon diwajibkan melaporkan dana yang telah dihabiskan untuk berkampanye. Selama proses kampanye, KPU Jateng memberi fasilitas berupa alat peraga kampanye (APK), termasuk debat terbuka yang disiarkan langsung di stasiun televisi. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar