Jumat, 29 Maret 2024

Bocah 4 Tahun Disiksa Ayah Tiri di Solo, Mulut Dilakban Tubuh Diikat dan Disiram Air Panas

Murianews
Sabtu, 17 Februari 2018 14:48:41
ilustrasi
Murianews, Solo – kasus kekerasan terhadap anak terus saja terjadi. Seorang bocah laki-laki berumur empat tahun berinisial P ditemukan dalam kondisi terikat dan mulut dilakban, di sebuah hotel di kawasan Banjarsari, Solo. Tubuh bocah itu dipenuhi luka-luka. Bahkan di sejumlah titik tubuh bocah malang itu juga ditemukan luka melepuh bekas tersiram air panas. Pelaku penganiayaan adalah Dedi (33) ayah tiri korban dan adiknya, Iwan (31). Keduanya tercatat sebagai warga Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat. Mereka bersama Maria yang merupakan ibu kandung korban, tinggal di sebuah indekos di Solo. Bocah ini diketahui sudah disekap selama tiga hari di dalam hotel tersebut. Kasus ini terungkap dari kecurigaan pegawai hotel yang sering mendengar suara teriakan di dalam kamar. Kecurigaan itu langsung dilaporkan ke polisi, Jumat (16/2/2018) kemarin. ”Polisi yang datang untuk memeriksa, menemukan anak itu dalam kondisi terikat kaki dan tangannya. Mulutnya juga dilakban,” kata Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana dalam jumpa pers di mapolsek, Sabtu (17/2/2018). Saat ditemukan, korban hanya berdua saja dengan Iwan. Namun beberapa saat kemudian, Dedi datang ke hotel, dan langsung diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan, Dedi mengaku sebagai ayah tiri korban, setelah menikah secara siri dengan Maria. Polisi menduga, Iwan menganiaya korban atas perintah Dedi. "Dedi ini ngakunya ayah tiri korban. Dia diduga yang menyuruh Iwan untuk melakukan tindak kekerasan," ujar Komang. [caption id="attachment_137736" align="aligncenter" width="715"] Tersangka penyekapan dan penganiayaan (baju tahanan) saat gelar kasus di Mapolsek Banjarsari. (detik.com)[/caption] Aksi penganiayaan terhadap korban ini diduga sudah lama terjadi. Ini terlihat dari hasil pemeriksaan tubuh korban yang ditemukan sejumlah luka, termasuk pada bagian kemaluannya. Di beberapa titik juga terdapat luka yang sudah mengering. "Ada bekas lukanya sudah mengering, mengelupas, terutama di sekitar kemaluan, tangan kanan kiri juga mengelupas," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui ada sejumlah luka yang baru beberapa hari terjadi. Salah satunya, kulit badan korban yang melepuh terkena air panas. "Banyak kulit yang melepuh bekas tumpahan air panas, luka-luka di bibir, muka lebam, kaki sementara masih bisa digerakan, tapi kesakitan," terangnya. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan didampingi psikolog. Korban tidak mau bertemu orang tuanya, termasuk dengan Maria ibu kandung korban. "Korban tidak mau bertemu orang tuanya. Hanya mau bertemu polisi, mungkin merasa aman," kata kapolsek. Dua kakak beradik yang menganiaya bocah ini, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ibu kandung P, Maria, yang diduga mengetahui kejadian tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Sementara Dedi mengaku tak pernah menyiksa anak tirinya. Ia mengakui menyuruh adiknya untuk mengikat korban, karena disebutnya korban terlalu nakal. "Saat itu saya mau Imlekan, saya titipkan ke Iwan. Saya nyuruh Iwan (mengikat) karena anaknya nakal. Kenakalan anak itu saya sudah tahu sejak lama, tapi tidak pernah menyiksa. Terakhir dia buang air besar sembarangan, dilempar ke mana-mana," aku Dedi. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar