Jumat, 29 Maret 2024

Edarkan Sabu, Kuli Serabutan Asal Cepogo Jepara Dicokok Polisi

Padhang Pranoto
Kamis, 15 Februari 2018 14:10:06
Sugeng (dua dari kiri) warga Cepogo ditangkap polisi karena edarkan narkoba, Kamis (15/2/2018). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Sugeng Margono alias Rasni (43) dicokok petugas Satuan Narkoba Polres Jepara karena menjadi pengedar sabu-sabu. Warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang itu ditangkap pada Mingu (11/2/2018). Dihadapan pewarta kuli serabutan itu mengaku sudah delapan bulan nyambi sebagai pengedar sabu. Untuk satu paket sabu dengan berat satu gram ia membelinya dengan harga Rp 1.200.000. Lalu ia membagi-baginya menjadi paket setengah gram dengan harga Rp 600.000 sampai Rp 700.000. Selain dijual belikan, Sugeng mengaku juga mengonsumsi barang haram tersebut. "Itu (sabu-sabu) juga saya konsumsi, sebagai dopping," kata dia dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (15/2/2018). Dalam pengakuannya, ia memperjualbelikan sabu kepada sopir dan tukang kayu. "Ya pokoknya siapa saja yang mau membeli. Tidak memandang profesinya, tapi ya yang membeli kebanyakan dari kalangan seperti itu," akunya. Kompol Jodi Setiawan Margono Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Jepara mengatakan, penangkapan tersangka diawali dari informasi warga. "Saat itu dia (Sugeng) hendak malakukan transaksi di sebuah persawahan yang ada di Keling. Adapun pasokan narkoba diperolehnya dari seseorang yang berinisial B," terangnya. Dari tangan tersangka, disita dua buah paket sabu-sabu dengan sebuah handphone dan kendaraan yang dikendarainya. Tersangka terancam hukuman diatas 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika‎. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar