Jumat, 29 Maret 2024

Awas! Sebar Black Campaign  Bisa Dibui

Padhang Pranoto
Rabu, 14 Februari 2018 19:16:28
Suasana bincang-bincang IJTI Muria Raya, bertema Santun Dalam Berkampanye Untuk Pilkada Yang Kondusif dan Berintegritas, Rabu (14/2/2018). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Kudus - Kampanye hitam atau Black Campaign perlu diwaspadai dalam tahapan pemilu 2018. Karena jika nekat melakukannya, seseorang bisa dibui. Lalu apa itu black campaign dan konsekuensinya? Hal itu mengemuka pada pada bincang-bincang yang diselenggarakan IJTI Muria Raya dan Polres Kudus. Diselenggarakan di Hotel Griptha, acara itu dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmadja, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Ketua KPU Kudus M. Khanafi, Ketua Panwaskab Kudus Wahibul Minan, Akademisi UMK Hidayatullah dan Ketua IJTI Teguh Hadi Prayitno, serta Ketua IJTI Muria Raya Indra Winardi. Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan ada beberapa istilah yang harus dipahami terkait black campaign. Selain itu ia menjelaskan tentang kampanye negatif dan kampanye positif. "Black Campaign itu apa sih, hal tersebut adalah berita atau status yang tidak terdapat kebenaran sama sekali. Berbeda dengan negative campaign disana memaparkan kebenaran, hanya saja yang ditonjolkan merupakan kelemahan dari calon. Sementara itu kampanye positif mewartakan program-program yang baik-baik sehingga mengajak calon pemilih untuk memilih pasangan calon bupati maupun wakil bupati," jelas Agus, Rabu (14/2/2018). Untuk itu, pihaknya telah membentuk satgas anti Black Campaign yang juga terbentuk di Kepolisian Resor di berbagai daerah. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning. Ia mengaku telah membentuk satgas khusus yang berpatroli di dunia maya. "Ada 23 personel yang terdiri dari satuan intel, humas dan reskrim yang telah dilatih dari Polda Jateng. Sejak Januari kami telah berpatroli di dunia maya. ketika ada yang terindikasi melakukan statement yang keras maka kami akan profiling akun tersebut. Karena setiap yang dilakukan di internet pasti meninggalkan jejak," ungkapnya. Dirinya mencontohkan kasus pemuda yang menjelek-jelekan institusi Polres Kudus. Meskipun yang bersangkutan telah menghapus postingannya, tim siber tetap dapat mengendus jejak yang ditinggalkan oleh yang bersangkutan. "Maka dari itu kami imbau untuk semua warga dan pasangan calon agar santun dan cerdas dalam berkampanye, terutama di medsos. Apalagi jaringan media sosoal itu paling murah dan paling banyak digunakan seperti Facebook dan Twitter," paparnya. Ketua IJTI Jateng Teguh Hadi Prayitno mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita yang tersebar di dunia maya. Dirinya mengatakan, agar selalu melakukan kroscek terhadap pemberitaan, terutama yang muncul di media sosial. "Produk jurnalistik selalu memenuhi kaidah jurnalisme (melakukan kroscek dan berimbang). Hal itu harus dibedakan dengan apa yang tertulis di laman facebook atau twitter pribadi," katanya. Sementara itu Ketua IJTI Muria Raya Indra Winardi mengingatkan konsekuensi dari penyebaran kampanye hitam atau berita bohong. Menurutnya, ada konsekuensi hukuman tersendiri akibat perbuatan itu. "Apabila kampanye hitam dilakukan pada Pilkada. Hal ini di atur dalam Pasal 187 ayat (2) Perppu 1/2014 jo. Pasal 69 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan, sanksi bagi pelaku kampanye Pilkada berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat adalah pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” Terang Indra Winardi. Perlu diketahui, Kabupaten Kudus sendiri akan melalui tahapan kampanye mulai 15 Februari 2018. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar