Kamis, 28 Maret 2024

Gadis ABG Dihamili Mantan Guru, Bayi Baru Lahir Dibuang di Keranjang Bambu

Murianews
Jumat, 9 Februari 2018 15:41:41
ESA (pakai topeng), guru yang menghamili mantan siswanya saat gelar kasus di Mapolres Karanganyar. (istimewa)
Murianews, Karanganyar – Gadis ABG yang belum genap berumur 17 tahun berinisial S, di Karanganyar, dihamili oleh mantan gurunya berinisial ESA (57). Yang lebih kejam, bayi yang baru saja dilahirkan dari hubungan gelap itu, kemudian dibuang ke keranjang bambu di belakang rumah warga. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibuang di belakang rumah warga di kawasan Gondangrejo, Karanganyar, pada Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 17.50 WIB. Penemuan bayi itu otomatis menggerkan warga, dan langsung diselidiki Polsek Gondangrejo dan Polres Karanganyar. Dari hasil penyelidikan diketahui jika bayi tersebut dibuang seorang gadis belia berinisal S yang masih di bawah umur. Setelah didesak polisi, gadis tersebut mengakui jika orok tersebut adalah bayinya. Gadis itu mengaku jika ia melahirkan secara normal di kamar mandi. ”Karena takut, pelaku akhirnya membuang bayi tersebut di belakang rumah warga,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, Jumat (8/2/2018). Dari pengakuan gadis itu juga diketahui jika laki-laki yang menghamilinya, merupakan seorang guru di sekolah negeri di Kecamatan Gondangrej berinisial ESA (57). ESA merupakan mantan guru gadis tersebut. “Sesuai pengakuan S, petugas akhirnya menangkap ESA pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya. Saat diinteriogasi polisi, ESA tak membantah. Pria paruh baya yang sudah beristri dan punya dua orang anak ini mengakui telah beberapa kali berhubungan badan dengan mantan anak didiknya tersebut. Pengakuannya ia berhubungan dengan S sejak 2017, dan mulai melakukan persetubuhan dengan S pada bulan Mei tahun 2017 lalu di salah satu hotel. “Kalau tidak salah sudah 4 sampai 5 kali hingga akhirnya S hamil. Awalnya saya beri uang dan janji akan dinikahi,” aku ESA. Akibat perbuatannya, ESA kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan S juga dijerat dengan pasal penelantaran anak. Meski demikian polisi tak menahan S walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kebijakan ini diambil lantaran S masih di bawah umur. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar