Jumat, 29 Maret 2024

Nilep Kayu Hasil Tebangan Hutan, Mandor Perhutani KPH Gundih Ditangkap Polisi

Dani Agus
Rabu, 7 Februari 2018 13:37:37
Petugas sedang memeriksa kayu mahoni berbagai ukuran yang disimpan di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Jajaran Polres Grobogan bekerjasama dengan Perum Perhutani KPH Gundih berhasil mengungkap kasus illegal logging. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga menjadi pelaku. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Agus Purnomo (37), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer. Pelaku ini tercatat merupakan karyawan dari Perhutani KPH Gundih yang bertugas menjadi Mandor Polter. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kayu mahoni. Jumlah kayu sebanyak 347 batang yang sudah dipotong dalam berbagai ukuran. Yakni, mulai panjang 190-720 cm dengan ketebalan bervariasi. ”Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 83 Ayat (1)  huruf (a) Subs Pasal 87 Ayat (1) huruf (c) Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto, Rabu (7/2/2018). Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang mengabarkan ada banyak potongan kayu mahoni di rumah Ladi (48), warga Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer. Dari informasi warga, potongan kayu yang jumlahnya ratusan itu dirasa mencurigakan dan diduga berasal dari hasil penebangan pohon dikawasan hutan. Setelah menerima informasi tersebut, petugas gabungan dari Perhutani Gundih dan Polsek Geyer mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dicek, didalam rumah itu memang terdapat ratusan kayu mahoni berbagai ukuran. ”Dari keterangan pemilik rumah, kayu itu merupakan titipan saudaranya yang bernama Agus Purnomo. Jadi, saat pelaksanaan penebangan di hutan, pelaku yang merupakan karyawan Perhutani itu menyisihkan kayu hasil tebangan. Kemudian, kayu yang disisihkan itu digergaji dalam berbagai ukuran dan selajutnya dititipkan dirumah kerabatnya,” jelasnya. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ratusan kayu mahoni itu berasal dari kawasan hutan negara yang diperoleh pelaku secara tidak sah. Selanjutnya kayu tersebut langsung diamankan petugas. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar