Kamis, 28 Maret 2024

Jadi Kurir Sabu, Gadis Cantik Asal Temanggung Ditangkap Polisi di Hotel Dekat SPBU Kaliuntu Rembang

Murianews
Selasa, 6 Februari 2018 11:29:47
Petugas meminta keterangan gadis cantik asal Temanggung yang ditangkap polisi lantaran jadi kurir sabu. (Humas Polres Rembang)
Murianews, Rembang - Seorang wanita muda dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang dari kamar sebuah hotel di pinggir jalur Pantura sebelah timur SPBU Kaliuntu, Rembang, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu. Tersangka berinisial AY (21 tahun), warga Desa Kalibong Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung. Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 paket berisi sabu – sabu seberat 0,5 Gram, 1 set alat hisap, 1 korek api, potongan sedotan, 1 klip plastik bening dan sebuah HP. Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan, pihaknya semula menerima informasi ada wanita tidak dikenal sering datang ke hotel tersebut. Setelah anggotanya melakukan pengintaian, Sabtu pukul 03.00 dini hari baru digrebek. Tersangka AY pun tak berkutik. Kepada petugas ia mengakui sabu itu adalah miliknya. ”Kebetulan ada info dari warga sekitar hotel, kerap melihat wanita tak dikenal menginap di sana. Sejak sore kita pantau, kemudian dini hari kita grebek. Kami dapatkan sejumlah barang bukti. Sekarang kasusnya kami sidik di Mapolres “ kata Bambang seperti dikutip Tribratanews Polres Rembang. Bambang Sugito menambahkan berdasarkan hasil laboratorium forensik di Semarang, hasil tes urine AY positif Narkoba. Penyidik terus mendalami peran tersangka. Untuk sementara sebagai pengguna dan kurir Narkoba. Disinggung profesi wanita tersebut, kenapa AY yang warga Temanggung berada di Rembang, Bambang menyebutnya wanita freelance. “Senin pagi (05/02) kami gelar perkara. Ada kabar dari Labfor Semarang tes urine tersangka positif, kemudian barang serbuk Kristal dipastikan sabu – sabu. Memang patut kita curigai, ngapain saja di Rembang, padahal rumahnya Temanggung. Saat kami tanya apa pekerjaannya, dijawab swasta. Ia bilang kalau ada pria yang perlu ditemani ya ditemani alias freelance, “ imbuhnya. Tersangka AY telah resmi ditahan di sel Mapolres Rembang. Ia dikenakan pasal 114 Undang – Undang tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar