Jumat, 29 Maret 2024

Tim Saber Pungli Bekuk PNS dan Tukang Parkir di Pasar Muntilan Magelang

Murianews
Senin, 5 Februari 2018 10:22:31
Tim Saber Pungli Kabupaten Magelang mengamankan PNS dan barang bukti. (Humas Polres Magelang)
Murianews, Magelang – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Magelang, menangkap tangan seorang PNS yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli). PNS berinisial BH (42) itu tertangkap tangan melakukan pungli pada pedagang di Pasar Muntilan, Magelang. Penangkapan oknum PNS yang berdinas di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Magelang, itu dilakukan tim Saber Pungli, pada akhir pekan kemarin (Sabtu 3/2/2018). Penangkapan dipimpin Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Magelang, AKP Gede Yoga Sanjaya. Pelaku selama ini ditugaskan untuk memungut retribusi dari pedagang di Pasar Muntilan. Namun dalam praktiknya, BH tak memberikan tanda bukti pembayaran, dan uang hasil penarikan retribusi tak disetor sesuai ketentuan. Kasubbag Humas Polres Magelang, Kompol Santosa mengatakan, penangkapan dilakukan pada pukul 05.00 WIB, saat pelaku menjalankan aksinya. BH tertangkap tangan melakukan pungli, dengan modus menarik retribusi tanpa memberi bukti pembayaran. “Setiap penjual atau lapak dipungut retribusi sebesar Rp 500 sampai dengan Rp 2.000 tergantung luas lahan yang digunakan” katanya. Dari tangan pelaku. petugas mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang sebesar Rp 1,2 juta, tanda bukti retribusi 2 bonggol. Oknum PNS ini disangka melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan pasal 12 huruf a UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UURI No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Tak hanya menangkap PNS yang melakukan pungli kepada pedagang, tim Saber Pungli Kabupaten magelang juga menangkap tangan pelaku pungli parkir, berinisial MY (44), warga Sedayu, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Modus yang digunakan sama, yakni menarik retribusi parkir tanpa memberi bukti retribusi kepada pemilik kendaraan. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 434.000, hasil pungli. “Kedua pelaku tersebut kini masih dalam penyidikan Satuan Reskrim Polres Magelang,” terangnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar