Jumat, 29 Maret 2024

Verifikasi Parpol, KPU Kudus Nyatakan Satu Partai Tak Memenuhi Syarat

Padhang Pranoto
Jumat, 2 Februari 2018 18:08:33
Penyerahan berkas hasil penelitian administrasi dari KPU Kudus kepada salah satu timses bapaslon bupati-wakil bupati, Jumat (26/1/2018) lalu. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menyerahkan hasil verifikasi partai politik, peserta pemilu 2019, Jumat (2/2/2018). Dari 13 parpol yang diverifikasi, satu di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Secara umum dari 12 Parpol peserta pemilu 2014 dinyatakan memenuhi syarat, diluar PKPI. Dalam verifikasi tersebut, satu partai baru yakni PSI ikut dinyatakan lolos," ujar M. Khanafi, di ruang kerjanya, Jl Ganesha 4, Purwosari-Kudus. Menurutnya, 12 partai yang dinyatakan lolos verifikasi adalah PKB, PBB, Nasdem, PKS, PAN, Golkar, PDIP, PPP, Demokrat, Hanura, Gerindra dan partai baru PSI yang masih dalam masa perbaikan persyaratan. Terkait PKPI yang dinyatakan TMS, Khanafi menyebut ada beberapa hal yang menyebabkannya. Di antaranya, pada saat tim KPU melakukan verifikasi unsur pimpinan tidak hadir. "Tadi hadir (unsur pimpinan PKPI) namun pada saat diverifikasi tidak ada ada, sedang pergi karena ada urusan lain. Kemudian ketuanya ternyata ada pergantian. Tadi hadir ketuanya yang baru, namun karena pada saat verifikasi tak ada, maka partai tersebut akan diikutkan dalam tahapan perbaikan syarat," terangnya. Ia menyebutkan, perbaikan syarat parpol akan dilaksanakan selama tiga hari, terhitung tanggal 3-5 Februari 2018. Jika masih tak memenuhi syarat, maka kepesertaannya di Pemilu 2019 di Kudus tak bisa dilakukan. Namun demikian, penentuannya berada di tingkat nasional. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar