Jumat, 29 Maret 2024

Aturan Dana Cukai Berubah, Pembangunan Gedung BLK di Grobogan Terancam Mandek

Dani Agus
Rabu, 17 Januari 2018 19:00:26
Pembangunan konstruksi tahap I Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Grobogan sudah selesai akhir tahun lalu. Saat ini kelanjutan pembangunan terancam mandek. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinsakertrans Grobogan yang sudah dimulai tahun 2017 terancam tidak bisa berlanjut. Hal ini terkait adanya perubahan aturan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada tahun 2018 ini. Pada tahun lalu, pembangunan tahap I untuk konstruksi gedung BLK sudah dimulai dengan kucuran dana senilai Rp 14,7 miliar. Anggaran ini berasal dari akumulasi DBHCHT tahun 2016 dan 2017. Untuk tahun ini, besarnya DBHCHT yang diterima Pemkab Grobogan sebesar Rp 8 miliar. Sebagian dana ini sudah direncanakan untuk melanjutkan pembangunan gedung BLK tahap II sebesar Rp 5 miliar. Namun, rencana ini terkendala adanya perubahan aturan penggunaan DBHCHT tersebut. Kabag Perekonomian Pemkab Grobogan Pradana Setyawan menyatakan, penggunaan DBHCHT pada tahun ini ditentukan mimimal 50 persen digunakan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Rencananya tahun ini sebanyak Rp 5 miliar akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan gedung BLK. Namun, kemungkinannya tidak jadi karena presentasi sudah di atas 50 persen dari dana cukai yang kami terima. Untuk meneruskan pembangunan gedung BLK, nanti akan dialokasikan pakai dana APBD,” jelasnya, Rabu (17/1/2018). Dia menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal aturan DBHCHT itu memang belum turun. Namun sudah ada surat dari Biro Perekonomian Pemprov Jateng terkait adanya aturan baru yang mewajibkan 50 persen dana cukai untuk JKN. ”Untuk mekanisme penyaluran dana cukai buat JKN belum jelas. Tapi sudah ada surat dari provinsi terkait itu. Jadi kami siap-siap saja dengan tidak menjalankan program yang telah dibuat dari dana cukai,” imbuhnya. Kepala Dinsakertrans Grobogan Nurwanto menyatakan, gedung BLK saat ini yang berlokasi di jalan A Yani Purwodadi belum memenuhi standar. Hal ini menyebabkan, setiap penilaian yang dilakukan tidak pernah mendapat akreditasi. ”Gedung BLK yang kita miliki saat ini adalah bekas kantor. Jadi, belum memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu, butuh gedung yang representatif yang pembangunannya sudah dimulai tahun lalu,” katanya. Dijelaskan, pembangunan gedung BLK menempati lahan seluas 1.500 meter persegi di jalan Gajah Mada Purwodadi. Secara keseluruhan, pembangunan gedung BLK hingga selesai itu memerlukan dana hingga Rp 30 miliar. Biaya sebesar itu diperlukan agar gedung baru nanti bisa sesuai standar untuk BLK. Seperti adanya tempat workshop yang lengkap dan memadai, sekretariat, aula dan mess. ”Pembangunan gedung BLK dilakukan bertahap hingga sesuai standar. Kami berharap, pembangunan tahap berikutnya bisa terus dilanjutkan,” jelasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar