Jumat, 29 Maret 2024

KPU Kudus Tunggu Arahan Pusat Laksanakan Verifikasi Parpol Lama

Padhang Pranoto
Sabtu, 13 Januari 2018 12:29:30
KPU Kudus saat melakukan jumpa pers terkait penyerahan dukungan ke KPU belum lama ini. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus - KPU Kudus masih menunggu arahan KPU RI terkait verifikasi faktual pada 12 partai lama (peserta pemilu 2014). Hal itu berkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU no 7/2017 tentang Pemilu. Lalu apakah hal itu berpengaruh terhadap persiapan Pilbup Kudus 2018? "Oh iya (agak mengganggu) otomatis kita harus jalankan semua (tahapan Pilbup Kudus, Pilgub Jateng dan Pemilu 2019). Namun pada intinya kami siap melakukannya dan menunggu bagaimana mekanismenya (dari KPU RI)," ujar M.Khanafi Ketua KPU Kudus, Sabtu (13/1/2018). Dengan dikabulkannya uji materi pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu, KPU harus menjalankan verifikasi faktual pada seluruh parpol calon peserta pemilu 2019. Hal itu termasuk parpol lama (peserta pemilu 2014). Perlu diketahui, sebelum uji materi dikabulkan MK, verifikasi faktual hanya berlaku untuk Parpol baru seperti PSI dan Perindo. Sedangkan untuk partai lama seperti PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem,Gerindra, dan PKS, tidak melalui tahapan verifikasi faktual. Dengan itu, penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 dijadwalkan pada medio Februari 2017. Di Kudus, verifikasi faktual parpol baru telah selesai dilakukan. "Untuk verifikasi Faktual (di Kudus) PSI, Perindo dan Berkarya telah selesai," tambah Khanafi. Lebih lanjut ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan dari KPU RI. Namun demikian, pihaknya siap untuk bekerja keras untuk melaksanakan verifikasi faktual parpol lama. "Intinya kita siap lembur terus. Untuk kami tidak hari Minggu (libur).  tuturnya Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar