Jumat, 29 Maret 2024

Kenal di Facebook, Siswi SMA di Blora Dicabuli di Bawah Pohon Jati

Dani Agus
Jumat, 12 Januari 2018 17:12:09
Tersangka pencabulan anak di bawah umur sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora, Jumat (12/1/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Blora - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Blora. Pelaku diketahui bernama Eko Yusuf Hidayat (28), warga Desa Giyanti, Kecamatan Sambong. Sedangkan korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih pelajar kelas I SMA. ”Peristiwa pencabulan terjadi pertengahan Desember lalu di area hutan turut Dukuh Cangcangan, Desa Giyanti, Kecamatan Sambong. Pelaku sudah kita amankan dan masih ditangani unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi Utomo pada wartawan, Jumat (12/1/2018). Korban sebelumnya berteman dengan tersangka lewat jejaring media sosial Facebook. Setelah berteman, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan intens chating via massenger ke akun Facebook korban. Tersangka juga merayu korban dengan menyatakan kalau masih berstatus bujangan dan mengaku bekerja di sebuah SPBE Pertamina dengan gaji Rp 3,4 juta per bulan. Tersangka kemudian merayu korban dan berjanji menikahi korban apabila korban masih perawan. Kemudian, pada Sabtu (16/12/2017) lalu tersangka bertemu korban sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke area hutan Dukuh Cangcangan, Desa Giyanti, Kecamatan Sambong. ”Di bawah pohon jati peristiwa pencabulan itu terjadi. Dengan bujuk rayunya, tersangka mulai melakukan aksinya,” sambung Kanit PPA Polres Blora Ipda Lilik Widyastuti. Dijelaskan, kejadian tersebut dapat terungkap ketika korban menceritakan peristiwa yang telah dialaminya itu kepada kakak kandungnya. Setelah mendengar cerita itu, kakak korban kemudian memberitahu kedua orang tuanya. Selanjutnya, kedua orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Blora. Setelah menerima laporan, pihaknya berupaya memancing tersangka supaya bisa bertemu dengan korban. Ajakan pertemuan dilakukan via chating melalui akun facebook milik korban. ”Akhirnya, tersangka bersedia melakukan pertemuan. Setelah bertemu, tersangka langsung berhasil kita amankan,” jelasnya. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. Antara lain, 1 buah SPM Vario, 1 stel pakaian milik korban, 1 stel pakaian milik tersangka, HP dan dan uang Rp 50 ribu. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar