Jumat, 29 Maret 2024

Panwas Kudus Endus Mobilisasi Guru saat Pendaftaran Calon ke KPU 

Murianews
Kamis, 11 Januari 2018 16:48:29
Wahibul Minan Ketua Panwaskab Kudus. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Kudus - Panitia pengawas pemilu (Panwas) Kabupaten Kudus mengendus adanya praktik mobilisasi guru tidak tetap (GTT) oleh oknum pegawai negeri. Hal itu terjadi saat pendaftaran kepesertaan pemilukada di KPU Kudus, Senin (8/1/2018). Wahibul Minan Ketua Panwas Kabupaten Kudus menyebut telah melakukan investigasi terkait hal itu. Dan ternyata dugaan itu sangat kuat, meskipun hingga kini dirinya belum mendapatkan bukti terkait upaya mobilisasi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). "Ada rumor yang berhembus ada mobilisasi guru (GTT) saat pendaftaran bakal Calon Masan. Informasi itu kita terima hari Sabtu (6/1/2018). Lalu kita buktikan pada saat pendaftaran, dan kita menemukan adanya daftar hadir beserta nomor telepon yang hadir. Dari situ ternyata rumor itu benar. Ada guru GTT yang mengaku disuruh oleh Kepala sekolah tempat ia mengajar," tutur dia, Kamis (11/1/2018). Minan mengaku telah menelusuri informasi itu, pada Rabu malam. Menurut keterangan orang yang ikut dalam arak-arakan pendaftaran, ia adalah seorang guru GTT dari Kecamatan Dawe. "Yang bersangkutan disuruh (dianjurkan) oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan diberikan uang transport sebesar Rp 25 ribu, untuk mengikuti acara pendaftaran ke KPU oleh atasanya (kepala sekolah) yang ASN," terang dia. Selama penelusuran, tidak didapatkan adanya iming-iming promosi jabatan kepada yang bersangkutan. Namun hanya menyuruh. "Kalau bisa besok ikut ya," kata Minan, menirukan perintah yang diucapkan oleh pimpinan guru GTT yang disuruh ikut dalam arak-arakan pendaftaran. Menurutnya, unsur pelanggaran bukan berasal dari status guru tidak tetap. Melainkan, upaya menyuruh yang dilakukan oleh ASN (kepala sekolah). Hal itu menurutnya, melanggar PP 53, terkait pelarangan ikut serta PNS dalam kegiatan partai politik. "Meskipun sudah mendapatkan keterangan, kami kesulitan mendapatkan bukti. Lantaran, guru GTT yang kami interogasi menolak menjadi saksi. Kemudian bukti yang kami terima hanya daftar hadir beserta nomor telepon, itupun hanya dua yang bisa dihubungi," urainya. Untuk mencegah hal itu berulang pada tahapan berikutnya (Kampanye), Panwaskab Kudus telah melayangkan surat ke dinas terkait. "Per hari ini, kami mengirimkan surat ke UPT pendidikan, dan dinas pendidikan agar hal itu tak berulang kembali kelak," paparnya. Selain kasus tersebut, panwaskab Kudus juga sempat menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua PNS dan satu Kepala Desa. "Mereka adalah istri Pak Hartoyo yang masih terhitung kepala desa, istri Pak Hadi Sucipto yang masih berstatus sebagai PNS dan istri Pak Akhwan yang statusnya PNS. Ketiganya ikut saat pendaftaran dukungan ke KPU Kudus. Namun demikian, sifatnya ketidaktahuan, dan sudah kami tindaklanjuti untuk dibina oleh dinas terkait," pungkas Minan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar