Jumat, 29 Maret 2024

Dua TKW Ilegal Selundupkan Sabu 2 Kg dari Malaysia ke Solo

Murianews
Rabu, 10 Januari 2018 14:31:57
Dua TKW ilegal dan barang bukti sabu yang diselundupkan dari Malaysia. (Detikcom)
Murianews, Solo – Dua orang tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal Madura dan Lombok, ditangkap Bea Cukai Surakarta, saat mendarat di Bandara Adi Soemarmo. Mereka ditangkap setelah kepergok menyelundupkan sabu seberat 2 kg dari Malaysia. Dua TKW yang ditangkap yakni Sarideh (25) asal Madura dan Almira (21) asal Lombok. Sarideh kedapatan membawa sabu seberat 970 gram dan Almira 972 gram sabu. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan penangkapan kedua TKW itu dilakukan Selasa (9/1/2018) kemarin, sekitar pukul 14.35. Mereka ditangkap setelah turun dari pesawat Air Asia AK 356 dari Kuala Lumpur. Sabu yang dibawa kedua permepuan ini terdeteksi alat X-ray, sehingga petugas langsung melakukan pengamanan. "Dari Kuala Lumpur mereka berangkat bersama. Saat diperiksa ditemukan methamphetamine (sabu),” katanya dikutip dari detikcom, Rabu (10/1/2018). Dari pemeriksaan diketahui jika dua perempuan ini sudah tiga tahun kerja di Malaysia secara ilegal. Keduanya pun langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah untuk dikembangkan lebih lanjut. Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru, mengatakan sebelum menangkap dua pelaku, pihaknya telah mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkoba. Petugas kemudian mencurigai kedua wanita tersebut. "Sabu-sabu dimasukkan ke dasar kardus kemudian ditutup dengan barang-barang kebutuhan sehari-hari agar tidak kelihatan," kata Tri Agus. Sabu-sabu tersebut, kata Tri merupakan produksi Tiongkok yang diedarkan oleh bandar dari Malaysia berinisial RZ. Kedua tersangka dijanjikan imbalan Rp 30 juta per orang. "Ini jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Pengakuan tersangka, ini akan dibawa ke Jawa Timur melalui jalur darat. Tiba di sini katanya ada yang menjemput," ungkapnya. Editor : Ali Muntoha  

Baca Juga

Komentar