Jumat, 29 Maret 2024

Dianggap Melanggar HAM, Jokowi Didesak Evaluasi Pelarangan Cantrang

Murianews
Selasa, 9 Januari 2018 10:21:36
Kapal cantrang ditambatkan di Sungai Silugonggo, Pati. (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang – Kalangan DPRD Jawa Tengah mendesak pemerintah mengevaluasi kembali peraturan tentang pelarangan 21 alat tangkap cantrang. Pasalnya, Komnas HAM menganggap Permen KP Nomor 71/2016 yang mengatur pelarangan ini melanggar HAM. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono, dalam keterangan perssnya Selasa (9/1/2018). Ia menyebut, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi bahwa permen tersebut telah menggar hak asasi nelayan dan mengakami cacat proses dan substansial. “Peraturan ini juga telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang menyengsarakan nelayan dan pelaku industri perikanan dalam skala yang besar,” katanya. Pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo mengundang para nelayan untuk diajak dialog. Pasalnya, pemerintah hingga akhir 2017 tidak juga memenuhi janji untuk melakukan kajian bersama soal cantrang. “Dialog ini harus dilakukan karena selama enam bulan nelayan menunggu janji-janji pemerintah namun tidak kunjung dipenuhi,” kata pria yang juga Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng itu. Baca : Ribuan Nelayan Cantrang Pati Tulis Surat Untuk Presiden Jokow Ia juga menuding, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sering melakukan provokasi dengan menyebut akan melarang operasional cantrang mulai 1 Januari 2018. Pihaknya dan beberapa pihak terkait telah melakukan uji petik bekerja sama dengan akademisi dan sejumlah pihak yang hasilnya secara ilmiah menyatakan bahwa tidak ada indikasi apapun cantrang dan payang merusak lingkungan. Ribuan nelayan di Juwana, Senin (8/1/2018) menggelar aksi demonstrasi menuntut cantrang kembali dilegalkan. Pasalnya, dengan pelarangan ini ribuan nelayan menjadi menganggur dan kehilangan mata pencarian. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar