Kamis, 28 Maret 2024

Meresahkan, Satreskrim Polres Rembang Bekuk Pelaku Judi Togel Singapura

Murianews
Kamis, 4 Januari 2018 11:00:17
Petugas mengamankan pelaku judi togel yang beroperasi di Kecamatan Sarang. (Humas Polres Rembang)
Murianews, Rembang – Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis togel Singapura, Rabu (3/12/2018) kemarin. Pelaku yang diketahui bernama Aslikan (68) warga Desa Bajingjowo, Kecamatan Sarang ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dikutip dari Humas Polres Rembang, kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat perihal perjudian yang kian meresahkan di Kecamatan Sarang. Informasi tersebut juga menyebut jika transaksi perjudian tersebut sering terjadi di jalan Desa Bajingjowo Sarang. Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi masyarakat tersebut. Setelah beberapa kali pengintaian informasi tersebut benar adanya. ”Pelaku Aslikan bahkan tertangkap basah sedang melayani judi togel Singapura dengan pembeli,” kata Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka, Kamis ( 4/1/2018). Kapolres menjelaskan, mendapati fakta tersebut, Sat Reskrim Polres Rembang yang dipimpin Aiptu Sukardi langsung bertindak. Saat dilakukan penggeledahan pelaku pun tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti pada pelaku kemudian Pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti berupa yang diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp. 87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah ) dan 7 (tujuh) lembar rekapan judi togel. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjalani proses hukum di Rutan Polres Rembang Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini