Kamis, 28 Maret 2024

Tak Mau Rekam E-KTP, Status Kependudukan 4 Ribu Orang Dinonaktifkan

Murianews
Rabu, 3 Januari 2018 16:37:03
Ilustrasi
Murianews, Solo – Sebanyak 4.000 warga di Kota Solo status kependudukannya dinonaktifkan. Ini dilakukan lantaran, hingga akhir 2017 ribuan orang tersebut belum melakukan perekaman E-KTP. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan tindakan ini, sebagai sanksi tegas setelah sebelumnya melakukan berbagai upaya untuk mengajak warga melakukan perekaman. Dilansir dari Solopos.com, Kasi Identitas dan Catatan Kependudukan Dispendukcapil Solo, Subandi menyebut, pihaknya telah memberi batas waktu hingga 21 Desember 2017 bagi warga yang belum melakukan perekaman. Namun hingga batas usai, masih ada 4 ribu orang yang belum rekam data. Merujuk data dari total wajib E-KTP di Solo sekitar 424.000-an, Dispendukcapil mencatat hingga awal Desember lalu jumlah warga belum rekam data e-KTP ada sekitar 8.300-an orang. Dari data tersebut 50 % merespons dengan melayangkan surat balasan kepada pemkot. Sebagian besar warga diketahui belum rekam data e-KTP karena pindah alamat, meninggal dunia, serta berada di luar negeri. “Nah 50 % lagi atau sekitar 4.000 warga tidak ada respons. Jadi terpaksa mulai 2 Januari ini status kependudukannya kami nonaktifkan,” katanya. Meski demikian, penonaktifan status kependudukan itu bukan permanen. Status kependudukan untuk ribuan warga ini bisa diaktifkan kembali dengan datang ke Kantor Dispendukcapil dan melakukan perekaman E-KTP. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

TAG

Komentar