Jumat, 29 Maret 2024

Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Bisa Memudahkan, Tapi Ini Bahayanya

Murianews
Selasa, 2 Januari 2018 11:09:23
Humas Polres Rembang
Murianews, Rembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mewacanakan untuk tak mewajibkan melampirkan KTP dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor. Rencana ini digulirkan untuk semakin mempermudah masyarakat, dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Meski demikian, jika tidak hati-hati kebijakan ini justru bisa menjadi blunder. Kasatlantas Polres Rembang AKP Ariakta Gagah Nugraha, berharap kebijakan tersebut nantinya tak menjadi kesempatan penyelewengan surat-surat kendaraan. “Kalau kebijakan itu nanti untuk memudahkan kenapa tidak. Tapi ya jangan sampai kebijakan baru justru menjadi bumerang karena ada penyelewengan surat-surat. Bagaimana pun surat itu penting,” katanya, Selasa (2/1/2018). Ia menyatakan, masih menunggu petunjuk dari Polda Jateng untuk penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, program tersebut masih bersifat rencana, sehingga ketika diterapkan pemprov akan berkoordinasi dengan Polda Jateng. “Kalau sudah menjadi kebijakan, Polda Jateng juga pasti memberi instruksi kepada kami di daerah. Tetapi karena masih rencana, kami menanti petunjuk lebih lanjut,” ujarnya. Ariakta menyebut, kebijakan tersebut mempunyai efek yang bagus. Yakni memudahkan masyarakat dan menghentikan akivitas ‘nembak’ KTP yang selama ini sering dilakukan wajib pajak. Sistem baru ini pun diyakininya akan mengurangi jumlah wajib pajak yang malas mencari KTP pemilik lama dari kendaraan. “Kalau ada informasi bahwa ada dari internal kita yang melayani ‘nembak’, justru (kebijakan) ini memudahkan untuk dilakukan penertiban. Dengan sistem baru,” terangnya. Beberapa kasus, gara-gara sulit mendapatkan KTP dari pemilik lama kendaraan, wajib pajak memilih “mematikan” pajak kendaraannya. Ariakta mengatakan, sebelum rencana kebijakan baru ini, tidak adanya KTP bisa disikapi dengan surat keterangan dan kuitansi penjualan kendaraan bermotor. “Bila membeli dari makelar, kadang malah sudah disiapi salinan KTP pemilik lama,” paparnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar