Jumat, 29 Maret 2024

Warga Menuntut Kendeng Bebas dari Penambangan

Murianews
Sabtu, 30 Desember 2017 13:37:42
Ilustrasi aksi penambangan galian C. (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang – Sejumlah warga yang tergabung dalam Komunitas Ahli Waris Kendeng Sukolilo, mendesak penghentian seluruh aktivitas penambangan baik yang legal maupun ilegal di Kawasan Bentang Alam Karst Kendeng (KBAK) Sukolilo. Desakan ini disampaikan saat komunitas mengaduk ke Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jumat (29/12/2017). Perwakilan Ahli Waris Kendeng Heri Sasmito Wibowo meminta kepada pemerintah untuk memoratorium pertambangan yang ada di kawasan Karst dan menindak tegas. "Katanya ini kawasan lindung tapi pertambangan di kawasan karst Sukolilo banyak, dari yang katanya legal maupun yang ilegal. Harusnya ya dilindungi, ada yang monitoring kelapangan." ujarnya saat audiensi dengan Komisi D DPRD Jateng. Ia menyebut, perlu adanya tim independen yang terdiri dari semua unsur mulai dari pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Tim Independen ini nantinya yang akan mengawal dan menjaga keasrian dan harmonisasi antara alam karst dan masyarakat. Selain itu, Bowo menjelaskan bahwa untuk menunjang harmonisasi antara alam karst dan masyarakat perlu adanya pelestarian budaya daerah setempat. Selain untuk menjaga keasrian alam, juga bisa menjadi salah satu situs budaya. Sementara itu, Wakil ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso menjelaskan. bahwa kunci dari ada tidaknya pertambangan adalah izin lingkungan, AMDAL, dan RTRW (rencana tata ruang dan wilayah). Pria yang juga menjadi sekretaris Kaukus lingkungan hidup DPRD Jateng itu mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal revisi perda RTRW yang akan dibahas tahun 2018 mendatang. "2018 kita ada revisi perda RTRW. Mari kita kawal untuk menjadikan beberapa titik sebagai daerah hijau. titik krusial karst, bisa masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst," terangnya. Sebagaimana diketahui Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo meliputi beberapa daerah. Di bagian selatan terdiri dari Kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo Kabupaten Pati; bagian utara Kecamatan Klambu, Brati, Grobogan, Tawangharjo, Wirosari, dan Ngaringan Kabupaten Grobogan; dan sebagian Kecamatan Todanan dan Kunduran Kabupaten Blora. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar