Kamis, 28 Maret 2024

Bobol Jok Motor Polwan, Dua Maling Ini Ditembak Polisi

Murianews
Jumat, 29 Desember 2017 15:04:10
Dua tersangka pembobol jok motor milik polwan saat diamankan di Mapolres Pekalongan. (Humas Polres Pekalongan)
Murianews, Pekalongan – Dua maling spesialis pembobol jok motor yang telah malang melintang di berbagai tempat bertemu dengan momen apesnya. Tak hanya dibekuk polisi dan harus mendekam di jeruji besi, mereka juga harus merelakan kaki mereka menjadi pincang setelah ditembak polisi, saat mencoba kabur. Penyebabnya, dua pelaku membobol jok motor milik seorang polwan dan membawa kabur dompet yang berisi sejumlah uang dan ATM. Tak hanya itu, para pelaku juga menguras uang dalam ATM milik korban. Keduanya ditangkap Kamis (28/12/2017) kemarin, dan hingga hari ini masih menjalani penyidikan. Dua pelaku yang dibekuk polisi yakni M Khafidin (28) warga Desa Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan dan Akhmad Munfikin(29) warga Kelurahan Landungsari , Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Korbannya yakni seorang polwan bernama korban Mediska (24) yang berdinas di Polres Pekalongan. Aksi pembobolan ini terjadi pada Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban tengah mengambil uang  di ATM BRI Unit Kajen. Setelah itu korban menaruh dompet di dalam jok sepeda motor Vario miliknya dan berhenti untuk membeli makanan di warung dekat Bank BRI. Namun setelah selesai membeli makanan korban membuka jok motor mendapati dompet beserta isi sudah hilang. Selanjutnya Rabu (27/12/2017) korban  mendatangi Bank Jateng untuk memblokir rekening ATM yang ikut terbawa di dalam dompet. Namun dari hasil pemeriksaan bank diketahui jika ATM itu telah digunakan untuk melakukan tarik tunai di mesin ATM Bank Jateng Kesesi sebesar Rp 7.500.000. Korban pun langsung melapor ke Polsek Kajen diteruskan ke Polres Pekalongan. Dari hasil laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Setelah diketahui identitas pelaku, Tim Resmob Polres Pekalongan Kamis (28/12/2017) pagi melakukan penangkapan satu pelaku bernama Khafidzin di rumahnya. Baca : Gendeng! 2 Remaja Ini Curi Motor Polisi Karena Dendam Ditilang Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya. Namun karena saat dilakukan pencarian barang bukti kedua pelaku berusaha untuk melarikan diri, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan pelaku. Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar menyebut, dari hasil pemeriksaan jika tersangka telah beberapa kali melakukan aksi serupa. “Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang sama di Pabrik Gula Sragi dan depan toko kelontong yang berada di Sragi. Kini para tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut,” terangnya. Polisi menjerat dua tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara. Sementara tersangka Khafidzin mengaku dalam aksinya sebelumnya telah mengincar calon korbannya dengan membututi sampai di ATM. ”Saat target meninggalkan sepeda motor, maka saya langsung megambil dompet korban,” akunya. Sedangkan untuk membobol ATM, pelaku sebelumnya mengintai korban ketika masuk di Ruang ATM, kemudian mencatat nomor PIN tersebut. ”Uangnya saya gunakan untuk menutup utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar