Jumat, 29 Maret 2024

Beraksi di ATM Pom Bensin, Sindikat Pembobol ATM asal Palembang Diringkus Polres Jepara

Padhang Pranoto
Sabtu, 23 Desember 2017 16:56:29
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto menunjukan barang bukti yang disita bersama tersangka penipuan ATM, dengan menempel nomor palsu dan mengganjal mulut slot kartu ATM, Sabtu (23/12/2017). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Komarudin alias Hamid (32)  sindikat pembobol ATM kelompok Palembang ditangkap Satreskrim Polres Jepara. Ia terpegok saat melakukan aksinya di Pom Bensin Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kamis (21/12/2017).  Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang kartu ATMnya tertelan di Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo di hari yang sama.  "Mulanya ada warga yang kartunya tertelan di Sinanggul, kemudian tersangka (Komarudin) berada di situ dan seolah-olah memberikan saran untuk menghubungi call center yang tertera di mesin ATM. Karena curiga, yang bersangkutan (warga) tak menyanggupi dan lapor kepada pihak keamanan bank resmi, kemudian tersangka dibuntuti (oleh keamanan bank) ternyata beraksi lagi di bilik ATM di SPBU Sekuro," ujar Suharto, Sabtu (23/12/2017), sore. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah, memasang ganjalan berupa kertas yang disebut lem cina, pada mulut slot kartu atm. Lalu dibagian call center asli ditutupi dengan stiker nomor palsu.  Menurut keterangan tersangka, ia baru beraksi sebanyak satu kali. Peranannya, sebagai pengamat. Sedangkan, masih ada dua tersangka lagi yang menjadi buron.   Belakangan diketahui, modus penempelan nomor palsu tak hanya terjadi di Jepara. Satreskrim Polres Jepara mendapatkan laporan penempelan nomor palsu di ATM yang ada di Pati. Adapun nomor yang tertera di stiker call center palsu adalah 081295000546. "Kami harapkan warga yang mengetahui ada nomor itu ditempel harap tidak menghubunginya, dan menghubungi keamanan bank resmi," urai Kasatreskrim.  Dalam keterangannya, tersangka tak mau membeberkan modus operandi yang digunakannya. "Saya tak tahu bagaimana caranya mengganjal, yang melakukan itu teman saya Suhay, saya hanya berlaku sebagai pengamat saja," ujar tersangka.  Menurutnya, jika berhasil menjalankan aksinya maka ia akan mendapatkan jatah Rp 200 ribu, jika komplotannya berhasil menggasak ATM sebesar satu juta rupiah.  Tersangka terancam hukuman diatas lima tahun, karena melanggar pasal 53 jo 363 kuhp. ‎ Turut disita bersama tersangka dua buah kartu ATM, stiker nomor palsu dan sebuah handphone.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar