Jumat, 29 Maret 2024

Aneh! Calon Perangkat Desa Asempapan Pati Tak Boleh Ajukan Tuntutan Hukum Selama Seleksi

Lismanto
Kamis, 21 Desember 2017 18:15:35
Suasana uji publik pengisian perangkat desa di Asempapan, Trangkil, Pati. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Ada yang ganjal dari proses penjaringan perangkat desa di Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Pati. Kejanggalan tersebut, yakni peserta disyaratkan tidak boleh mengajukan tuntutan hukum, baik kepada panitia pengisian perangkat desa maupun pemerintah desa. Syarat itu diwajibkan kepada setiap calon perangkat desa dengan menulis surat pernyataan dengan membubuhkan materai 6.000. Hal itu yang mengundang keprihatinan Ketua Lembaga Pemberdayaan Sosial dan Lingkungan (LPSL) M Ulin. "Syarat itu mengindikasikan bahwa panitia pengisian perangkat desa maupun pemerintah desa ingin lepas dari tuntutan hukum bila ada gugatan dari salah satu calon nantinya. Ini sudah tidak beres," ujar Ulin, Kamis (21/12/2017). Dia juga mencurigai bila syarat yang ditetapkan panitia pengisian perangkat desa tersebut, sarat akan muatan politis dan nepotisme. Terlebih, ada salah satu calon yang merupakan keponakan dari kepala desa dan orang kepercayaan kepala desa setempat. Karena itu, dia meminta kepada panitia dan pemdes untuk bersifat netral dan tidak main-main dengan seleksi perangkat desa. "Kami sudah menyampaikan somasi agar pemilihan perangkat desa di Asempapan bisa berlangsung secara bersih, berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," imbuhnya. Saat dikonfirmasi, Ketua Penjaringan Perangkat Desa Asempapan Mashudi tidak mengelak adanya syarat tersebut. Tapi, syarat tersebut saat ini sudah dicabut lantaran akan berdampak hukum. Dengan pertimbangan itu, panitia memilih untuk membatalkan syarat yang mengharuskan calon tidak boleh mengajukan tuntutan hukum kepada panitia maupun pemdes. "Setelah kami mendapatkan surat somasi, panitia sepakat untuk membatalkan syarat tersebut. Itu juga berdasarkan masukan dari tim pengawas kecamatan," tandasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar