Jumat, 29 Maret 2024

Selain Dibakar, Rokok Ilegal di Kudus Dikubur di TPA Tanjungrejo

Faisol Hadi
Selasa, 19 Desember 2017 15:20:52
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya memberangkatkan rokok ilegal ke TPA Tanjungrejo Jekulo. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Kepala KPPBC Kudus Iman Prayitno mengatakan, pemusnahan rokok ilegal di Kudus tak hanya dilakukan dengan cara dibakar saja. Melainkan juga dilakukan dengan cara dikubur dalam tumpukan sampah di TPA Tanjungrejo. Dengan cara tersebut, maka rokok ilegal tak dapat dimanfaatkan lagi. ”Jangan sampai rokok ilegal yang dimusnahkan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” katanya kepada MuriaNewsCom usai pemberangkatan truk menuju TPA Tanjungrejo Jekulo. Iman menyebutkan, meski di TPA terdapat sejumlah pemulung, namun ia yakin rokok tersebut tak bisa dimanfaatkan. Apalagi dikonsumsi. Ini lantaran, sebelum dikubur, rokok tersebut diberi cairan yang membuat rokok terurai dengan sendirinya saat kena tanah. ”Itulah sebabnya penguburan rokok ini terbilang efektif. Selain itu, cara ini merupakan rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan lingkungan hidup Kudus. Karena, jika dibakar semuanya akan menimbulkan polusi yang cukup banyak,” tegasnya. Disinggung soal keamanan dari pemulung yang mengambil rokok ilegal. Kata dia ada petugas yang mengawasinya. Yaitu petugas TPA juga membantu menjaga, agar kawanan pemulung di kawasan TPA tak mendekat tumpukan rokok ilegal. ”Ini sudah menjadi rutinitas tiap pemusnahan, jadi akan aman dari pemulung,” jelasnya Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar