Jumat, 29 Maret 2024

Disporbudpar Grobogan Sosialisasikan Raperda Perlindungan Benda Cagar Budaya

Dani Agus
Selasa, 19 Desember 2017 14:21:18
Berbagai pihak terkait mengikuti acara lokakarya perlindungan benda cagar budaya yang digelar Disporabudpar Grobogan, Selasa (19/12/2017). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Disporabudpar Grobogan melangsungkan kegiatan lokakarya untuk menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan benda cagar budaya (BCB), Selasa (19/12/2017). Lokakarya yang dilangsungkan di gedung Wisuda Budaya Purwodadi ini dihadiri sejumlah pihak. Antara lain, dari instansi terkait dan pemerintah desa yang ada di kawasan benda cagar budaya, pemerhati budaya, dan tokoh masyarakat. Kabid Kebudayaan Disporabudpar Grobogan Marwoto menyatakan, dalam pembuatan draf raperda tersebut, Pemkab Grobogan menggandeng kerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Raperda yang sudah selesai disusun terdiri 16 bab dan 53 pasal. “Sesuai prosedur, sebelum kita serahkan ke DPRD Grobogan untuk dibahas lebih lanjut, Raperda perlu kita sosialisasikan terlebih dulu pada pihak terkait. Rencana, besok pagi, Raperda ini akan kita serahkan ke DPRD,” jelasnya. Selain menyampaikan informasi adanya raperda tersebut, lokakarya juga dijadikan sarana untuk menampung masukan dari masyarakat. Nantinya, masukan tersebut akan coba diakomodir jika memang diperlukan agar isi dalam Raperda makin lengkap. Marwoto menjelaskan, proses penyusunan draf raperda tersebut dilakukan dengan mempelajari payung hukum yang sudah ada. Menurutnya, ada satu hal yang menjadi perhatian dalam draf tersebut. Yakni, kerjasama dengan beberapa pihak untuk menjaga benda cagar budaya. Peran serta masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak lain perlu didorong untuk melindungi dan melestarikannya. ”Dalam hal ini, saya memberikan apresiasi pada Pemerintah Desa Banjarejo yang cukup antusias dalam menjaga dan melindungi berbagai temuan-temuan. Dengan adanya perda ini nanti, apa yang mereka lakukan akan semakin kuat karena ada payung hukumnya,” jelasnya. Kasi Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Disporabudpar Grobogan Siswanto menambahkan, pembuatan Raperda tentang Perlindungan BCB diperlukan sebagai upaya melindungi benda purbakala dan cagar budaya yang sudah ditemukan selama ini. Banyaknya penemuan, terutama di Desa Banjarejo mendorong Pemkab Grobogan perlu menyiapkan sebuah payung hukum. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar