Kamis, 28 Maret 2024

18 Ton Rokok Ilegal Senilai Rp 6,19 Miliar di Kudus Dimusnahkan

Faisol Hadi
Selasa, 19 Desember 2017 11:28:16
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman KPPBC Kudus, Selasa (19/12/2017). (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus,  memusnahkan  rokok ilegal atau tanpa pita cukai Selasa (19/12/2017). Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 18 ton, yang merupakan hasil razia dari sejumlah daerah di eks-Karesidenan Pati. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor KPPBC Kudus. Pemusnahan dihadiri sejumlah undangan, mulai Polres Kudus, KPP Kudus beserta sejumlah instansi lainya dari wilayah eks-Karesidenan Pati. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengatakan, rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan mulai Februari hingga Juli 2017. Dalam kurun waktu itu, KPPBC Kudus juga mengamankan 32 alat pemanas tembakau. Selain memusnahkan belasan ton rokok, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, 166 rol kertas Cigarette Typping Paper (CTP), 376 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 144 kilogram filter rokok, 46 kilogram plastik pembungkus etiket rokok, 140.455 keping pita cukai palsu, 9,2 juta batang sigater kretek mesin, dan 3,3 ribu kilogram tembakau iris. "Pemusnahan dilakukan dengan cara simbolis dibakar di halaman kantor. Pembakaran dilakukan secara serempak oleh petugas KPPBC beserta undangan," katanya. Setelah itu, lanjut dia, sisa barang ilegal dibawa ke TPA Tanjungrejo Jekulo, guna dimusnahkan dengan cara ditimbun di tumpukan sampah. Jumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal mencapai tujuh truk, dengan dua kali angkut. "Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 6,19 miliar. Dan dampak peredaran rokok dipasaran dengan penerimaan negara sebesar Rp 3,98 miliar," ungkapnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar