Jumat, 29 Maret 2024

Tak Punya IMB, Pemilik Kos di Kawasan Kampus UMK Dipanggil Satpol PP

Faisol Hadi
Senin, 18 Desember 2017 13:28:39
Pengusaha Tempat Kos diberikan pembinaan Satpol PP Kudus, Senin (18/12/2017). (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus memanggil sejumlah pengusaha tempat kos di kawasan kampus Universitas Muria Kudus (UMK), Senin (18/12/2017). Itu dilakukan setelah mereka ketahuan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol-PP Kudus, Farid Musthofa mengatakan, jumlah pengusaha kos-kosan yang dikumpulkan berjumlah empat orang. Mereka adalah pemilik kos di Desa Megawon, Kecamatan Mejobo satu Kos, dan tiga lainya di Desa Gondangmanis Kecamatan Bae di kawasan UMK. "Keempatnya diketahui tidak memiliki izin (IMB) dan tidak dilengkapi dengan Apar. Kami mengetahui hal tersebut saat melakukan giat ke sejumlah kosan beberapa Jumat (15/12/2017) lalu,” katanya. Dia menuturkan, kepemilikan IMB menjadi hal yang diharuskan dalam kosan. Hal itu supaya para pengusaha kos tersebut tertib melakukan pembayaran pajak. Apalagi, jumlah kamar kos yang dimiliki jumlahnya banyak. ”Saat ini, mereka kami minta untuk mengurus izin tersebut. Semoga saja dalam waktu dekat ini bisa selesai,” tegasnya Dia menambahkan, kegiatan operasi Kos baru kali pertama dilaksanakan. Nantinya akan tetap dilakukan kedepannya. Targetnya, seluruh tempat Kos di Kudus akan disisir, agar keselamatan pengguna Kos dan ketertiban tetap terjalin. Selain itu, dengan digalakkan penertiban Kos tidak akan digunakan sebagai tempat tak senonoh. Dia berharap apa yang menjadi kewajiban harus dilengkapi. Karena pertemuan tersebut merupakan peringatan kepada pengelola agar patuh kepada aturan. "Sebenarnya tindakan kami ke tempat kos mengarah pada semua hal. Mulai penggunaan, ijin hingga keamanan," jelasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar