Jumat, 29 Maret 2024

Ombudsman Dalami Kasus Dugaan Maladministrasi di Inspektorat Pati

Lismanto
Sabtu, 16 Desember 2017 17:33:46
Petugas Ombudsman Jawa Tengah mendatangi Kantor Inspektorat Pati terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan auditor. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu saat ini sedang mendalami kasus dugaan maladministrasi yang dilakukan petugas auditor Inspektorat Pati dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Semampir, Kecamatan Pati. "Kita sudah turun langsung untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan auditor Inspektorat Pati. Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut sebelum memutuskan apakah memang ada maladministrasi atau tidak," ujar Sabar kepada MuriaNewsCom, Sabtu (16/12/2017). Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan beberapa keterangan yang harus dikroscek dengan dokumen yang diberikan pelapor kepada Ombudsman. Salah satunya, persoalan pertemuan Inspektorat Pati di mana pelapor tidak diundang. "Yang bersangkutan hadir sendiri tanpa diundang. Itu masih kami dalami. Inspektorat Pati tidak melakukan panggilan karena sudah ada surat pernyataan dari pelapor secara tertulis terkait pembukuan kas di Desa Semampir dan pemanggilan sudah dilakukan melalui camat," tuturnya. Warga Semampir berinisial NO yang melaporkan Inspektorat ke Ombudsman menyatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dibuat Inspektorat Pati terkait penyelewengan APBDes Semampir tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kuasa hukum NO, Fatkur Rahman menyayangkan kinerja Inspektorat Pati yang semestinya profesional dalam memeriksa para saksi. Menurutnya, pemeriksaan saksi harus dilakukan dari berbagai pihak, bukan satu pihak saja. Pasalnya, LHP dari Inspektorat menjadi acuan Polres Pati dalam mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jika LHP direkayasa dan dinyatakan tidak ada kerugian negara, sambung Fatkur, maka penyidik kepolisian terpaksa menghentikan kasus penyidikan karena tidak cukup alat bukti. "Kalau dugaan laporan LHP dari Inspektorat yang diserahkan Polres direkayasa sehingga laporan itu tidak menyebut ada kerugian negara, polisi terpaksa menghentikan penyidikan. Padahal, Inspektorat harus objektif dalam memeriksa para saksi," tuturnya. Sementara Kabid Irban Auditor Inspektorat Pati Dadit Mangestono tidak bisa memberikan keterangan karena Kepala Inspektorat Pati Sumarsono tidak hadir dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar